Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional
Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TANGERANGNEWS.com-Situasi politik jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang memanas. Pasalnya, pasca penetapan calon kepala desa, sejumlah bakal calon (Balon) yang tidak lolos seleksi kini melayangkan protes dengan mengerahkan massa.
Waka Polresta Tangerang AKBP Komarudin mengatakan, memprotes hasil penetapan merupakan hak siapa pun . Namum sangat sangat disayangkan jika ada pengerahkan massa.
"Tidak perlu lah seperti ini, jika ingin protes tempuh ke jalur hukum. Itu sangat terbuka," ujar Komarudin, Senin (15/10/2019).
Komarudin menjelaskan, jika ada Balon kepala desa yang merasa dicurangi, silahkan melaporkan kepada pihak terkait penyelenggaraan secara konstitusi.
"Jika tidak terima dengan hasil tes yang sudah ditetapkan, maka ajukan protes sesuai dengan koridor yang ada. Ada panitia di tingkat desa, pengawas, dinas desa, Kejaksaan Negeri, maupun Kepolisian,” tegasnya.
Baca Juga :
Polresta Tangerang mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang agar tidak terprovokasi.
"Yang bermasalah kan para calon yang bersangkutan. Tentunya tidak ada korelasi dengan masyarakat setempat," ucapnya.(RAZ/HRU)
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews