Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Hari pertama kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019, sekitar 1840 personel dari Polresta Tangerang disebar mengamankan sejumlah titik Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pengamanan akan berlangsung dalam Operasi Gemilang demi terciptanya Pilkades tertib dan nyaman.
"Anggota yang berjaga di desa dilarang membawa senjata api atau yang berpeluru tajam," kata Ade saat Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades dalam Operasi Gemilang Kalimaya di Lapangan Maulana Yudhanegara, Senin (25/11/2019).
Ade menjelaskan, barang bawaan pasukan yang disebar di 92 desa dengan 363 calon kades itu akan diperiksa langsung untuk memastikan tidak ada yang membawa senpi. "Pemeriksaan dilakukan saat mau berangkat dan saat di lapangan," jelasnya.
Baca Juga :
Dalam pengamanan tersebut diterjunkan sebanyak 1840 personel, yang terdiri dari 340 personel Polsek, 352 personel Polresta Tangerang, 848 BKO Polda Banten, dan 300 personel Brimob.
"Skema pengamanan 1 desa dijaga 17 polisi. Sedangkan Brimob tiap polseknya 1 pleton atau 30 anggota," katanya.
Ade membeberkan, saat bertugas personel diwajibkan membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat.
Tujuanya agar anggota dapat mengenal lingkungan tugas dan dapat memetakan persoalan dengan cepat.
"Prinsipnya mengedepankan sikap humanis, karena yang dijaga masyarakat yang akan menggelar hajat demokrasi," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGPT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mencatat perkembangan signifikan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Provinsi Banten sepanjang 2025
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews