Connect With Us

Portal Sungai Turi Dirusak Lagi, Praktisi Hukum : Polisi Bisa Tangkap Pelaku Tanpa Laporan Pemkab

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 28 November 2019 | 20:06

Portal Jalan Sungai Turi yang dirusak oleh sekelompok warga sekitar Kampung Sungai Turi Desa Laksana. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Sekelompok warga sekitar Kampung Sungai Turi Desa Laksana kembali merusak portal Jalan Sungai Turi di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/11/2019).

Terulangnya aksi pembongkaran tersebut diduga karena lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terhadap aset negara. Pasalnya, Pemkab Tangerang dinilai kurang responsif dengan tidak segera membuat laporan polisi pada aksi pengrusakan pertama. 

BACA JUGA:

Padahal, portal dan barrier yang dirusak tersebut baru dipasang kembali oleh Satpol PP Kecamatan Pakuhaji pada Minggu (17/11/2019) setelah dibongkar paksa oleh sekelompok masyarakat sehari sebelumnya, Sabtu (16/11/2019) lalu.

“Pemkab adalah institusi negara, harusnya lebih responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan,” tegas Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin lewat sambungan telepon Kamis (28/11/2019).

“Apalagi kaitannya dengan aset negara untuk kepentigan publik. Segera carikan solusi yang terbaik menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Dalam kasus ini, lanjut Zakir, seharusnya polisi sudah bisa mengambil langkah hukum tanpa harus menunggu laporan dari Pemkab. “Harusnya Begitu. Demi menjaga kondusifitas lokasi, karena salah satu Tupoksi Kepolisian adalah menciptakan keamanan,” urainya.

Kepada masyarakat yang melakukan perusakan, Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menghimbau untuk menempuh jalan sesuai jalur yang semestinya.

“Sehingga dengan begitu, konflik hukum terselesaikan melalui jalur yang sesungguhnya. Tidak dengan perusakan ataupun tindakan diluar hukum. Sebab Pak Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa hukum adalah panglima, artinya silahkan lakukan perlawanan hukum, bukan perlawanan fisik," tutup Zakir.

Senada disampaikan Pengamat Hukum Herwanto Nurmansyah. Menurut Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini, polisi harus mengambil sikap untuk menindak tegas pelaku perusakan.

“Kalau sudah terkait dengan ketertiban umum seperti itu (perusakan portal), ngga perlu nunggu laporan Pemkab. Polisi bisa bertindak, menangkap, walaupun tidak ada laporan, apalagi itu milik pemerintah,” kata Herwanto.

Sementara itu Biro Hukum Pemkab Tangerang, Rizal mengatakan, pihaknya memang belum menempuh jalur hukum terkait perusakan Portal Jalan Sungai Turi. 

"Belum, kita masih dalam pembahasan. Kita belum ada kordinasi lebih lanjut. Kita masih menjaga kondusifitas," kata Rizal ketika dihubungi pada Kamis (28/11/2019).

Rizal mengaku sudah berkoodinasi dengan pihak kecamatan Pakuhaji untuk mengumpulkan bahan laporan untuk disampaikan kepada pihak pemkab terkait langkah apa yang akan diambil.

 "Kami dari biro hukum pemkab menunggu hasil laporan dari pihak kecamatan Pakuhaji melalui Sekertaris Kecamatan," katanya.

"Jika dilihat dari aspek hukum sudah ada pelanggaran, kita akan mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terlebih dahulu untuk membuat laporan, kita tunggu saja nanti," imbuhnya.

Terpisah, Kapolsek Pakuhaji AKP M Isa Ansori mengaku heran atas sikap Pemkab Tangerang yang tidak segera membuat laporan ke kepolisian atas kasus pembongkaran pertama. 

"Yang saya heran, kok pemilik aset tidak lapor. Ya, artinya kan yang punya aset itu Pemkab. Saya cek di polres juga, laporan tidak ada," kata AKP Isa.

Dirinya menyebut, sejauh ini Polsek Pakuhaji belum ada komunikasi dengan pihak Pemkab Tangerang. Sementara, portal (barang bukti) yang dirusak sebelumnya diamankan di Mapolsek Pakuhaji.

"Belum ada komunikasi dengan Pemkab. Barang bukti masih disimpan di Polsek," ujar Isa.

Informasi yang dihimpun, warga yang melakukan perusakan portal kali ini berjumlah 4 orang. Dua diantaranya bukan warga Desa Laksana.

"Pelaku berjumlah 4 orang, berdasarkan keterangan saksi di TKP dirinya mengenal 2 dari empat pelaku yang merupakan warga setempat, sementara dua orang lainnya tidak dikenal. Menurut saksi bukan warga (sekitar) Sungai Turi," tutup Kapolsek.(MRI/RGI)

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

NASIONAL
BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:17

Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

TANGSEL
Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:24

Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill