TANGERANGNEWS.com—Portal dan barrier Jalan Sungai Turi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dibongkar paksa oleh sekelompok warga, Sabtu (16/11/2019).
Pembongkaran disinyalir karena warga merasa tidak terima jika lahan di bantaran Sungai Turi diambil alih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang setelah adanya putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN)Tangerang.
Dalam putusan No 2506/Pidsus/2018, pengawasan jalan bantaran kali Sungai Turi itu diserahkan ke Pemkab Tangerang dan dikembalikan sesuai fungsinya.
BACA JUGA:
Portal dan barrier itu sebelumnya dipasang Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya atas laporan Pemkab Tangerang. Namun sekitar 100 orang dari warga setempat dan sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan membongkarnya
Kehadiran beberapa petugas keamanan dari kepolisian dan TNI yang berada di lokasi pun tidak digubris oleh para pelaku yang identitasnya telah dikantongi petugas itu .
Kapolsek Pakuhaji AKP Isa Anshori membenarkan adanya pembongkaran jalan oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat dan wartawan Banten tersebut.
"Iya (dibongkar) oleh masyarakat yang didampingi oleh orang yang mengaku komunitas wartawan Banten," kata Isa, Minggu (17/11/2019).
Menurut Kapolsek, pihaknya tidak pernah menerima informasi dari siapapun atas adanya aktivitas pembongkaran yang status hukumnya telah inkrah ini.
"Yang jelas ini tidak ada pemberitahuan ke polsek, ke camat dan kepala desa. Tidak ada pemberitahuan, tahu-tahu kita sampai sudah dibongkar," ujarnya.
Atas kejadian ini, lanjut Kapolsek, pihaknya akan menggali informasi terkait dalang dibalik pembongkaran portal itu.
"Sudah pasti akan ada penyelidikan, yang melakukan pembongkaran sudah kami data dan akan dilakukan pendalaman," tukasnya.
Sementara itu, Pjs Kepala Desa Laksana Faisal mengatakan, terkait pembongkaran portal dan barrier, termasuk papan pemberitahuan yang telah dipasang, pihaknya akan berkoordinasi ke Pemkab.(MRI/RGI)