ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengajak elemen organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk turut serta menjaga keamanan Pilkades terutama saat pencoblosan pada Minggu, (1/12/2019) lusa.
Ade menyebut, peran ormas sebagai bagian dari masyarakat cukup penting sebagai kelompok yang turut memberikan edukasi politik kepada masyarakat.
"Peran ormas adalah ikut mengawal Pilkades serentak agar berjalan aman, lancar, dan kondusif," kata Ade saat bersilaturahmi ke Sekretariat Ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kabupaten Tangerang di Kawasan Biz Point, Kecamatan Cikupa, Jumat (29/11/2019).
BACA JUGA:
Ade menambahkan, ormas jangan sampai dimanfaatkan calon kades tertentu untuk tujuan mobilisasi massa atau mendekati apalagi mengintimidasi calon pemilih. Secara organisasi, kata Ade, ormas sebaiknya berdiri di posisi netral sembari mengawasi jalannya Pilkades agar berlangsung dengan jujur dan adil.
Dia menambahkan, eksistensi ormas merupakan potensi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Ormas, lanjut Ade, adalah kelompok masyarakat intelektual yang memiliki peran membantu pemerintah agar proses demokrasi berjalan dengan baik.
"Sinergisitas antara pemerintah, aparat hukum, dan ormas adalah kekuatan agar hajat demokrasi tingkat desa ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat," ujar Ade.
Dia melanjutkan, ormas diharapkan berperan dalam peningkatan literasi politik di masyarakat. Hal itu, kata Ade, agar masyarakat tidak mudah terhasut hoaks dan ujaran kebencian serta kampanye hitam. Melalui peran itu, Ade menambahkan, ormas sudah berperan turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ormas harus menjadi pelopor melawan hoaks, politik uang, kampanye hitam, dan ujaran kebencian agar Pilkades damai," pungkasnya.(MRI/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews