Connect With Us

Buruh Kembali Demo, Jalan Raya Serang Macet

Maya Sahurina | Kamis, 5 Desember 2019 | 12:18

Ratusan buruh dari DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang Citra Raya dan Aliansi Rakyat Tangerang Raya, Konvoi aksi menggunakan kendaraan roa dua , Kamis (5/12/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Ratusan buruh dari DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang Citra Raya dan Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) kembali turun ke jalan, Kamis (5/12/2019).

Konvoi aksi menggunakan kendaraan roda dua tersebut bergerak di Jalan Raya Serang. Barisan massa buruh itu pun membuat lalu lintas macet.

BACA JUGA:

Kemacetan terpantau sejak sebelum lampu merah tigaraksa. Massa buruh yang berjalan merayap membuat arus lalu lintas di belakangnya tersendat.

"Kawan-kawan, kemacetan sudah sampai Cimone. Inilah akibatnya kalau UMSK (upah minimum sektoral kabupaten) mau diturunkan," ujar seorang orator dari atas mobil komando.

Pergerakan massa buruh itu dikabarkan akan menuju ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang di Balaraja. 

Terpantau juga, aksi itu dikawal ketat petugas keamanan dari kepolisian dan TNI. 

Dibeberapa titik lokasi juga disiagakan mobil pengurai massa. Sementara, pabrik-pabrik di sepanjang Jalan Raya Serang dijaga ketat petugas.(MRI/RGI)

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill