Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI
Senin, 12 Januari 2026 | 11:20
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TANGERANGNEWS.com-Udin Sammudin, 32, pengendara motor asal Kampung Keroncong Permai, Jatiuwung, Kota Tangerang, meregang nyawa karena menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Gatot Subroto, Bitung, Kabupaten Tangerang, Sabtu (21/12/2019).
"Benar korban tabrak lari, oleh mobil boks yang masih kami selidiki," ucap Kanit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Iptu Dady Arsha saat dikonfirmasi.
Dady mengatakan, menurut keterangan saksi, insiden maut itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.
Kejadian itu, kata Dady, bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3738 CBV sedang melaju dari arah Cikupa menuju arah Jatake.
"Sesampainya di kolong tol Bitung, dari arah bersamaan melaju kendaraan mobil boks yang belum diketahui (belum teridentifikasi)," tuturnya.
Baca Juga :
Korban ditabrak dan terjatuh, kemudian terlindas mobil boks yang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut.
"Sepeda motor terlindas bagian depan motornya, juga kepala pengendaranya," terangnya.
Hingga kini, kata Dady, pengendara mobil boks itu diketahui identitasnya.
"Mobil boks yang menabrak, tidak diketahui karena melarikan diri," pungkasnya.(RMI/HRU)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TODAY TAGJika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews