Connect With Us

Penyerangan Gangster Bersajam di Tangerang, Polisi: Korban Tak Kenal Pelaku

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 Agustus 2020 | 12:18

Screnshoot Video CCTV Aksi Sekelompok pria diduga gangster yang menyerang menghancurkan sepeda motor yang sedang nongkrong di Jalan Raya Mauk, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Terkait aksi penyerangan gangster bersenjata tajam (sajam) terhadap pemuda di Jalan Raya Mauk, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Minggu (9/8/2020) dini hari, Polsek Mauk tengah memeriksa dua saksi dari pihak korban.

“Dua orang yang kita periksa. Sementara belum ada korban luka-luka, namun ada kerusakan dua unit sepeda motor,” jelas Kapolsek Mauk Iptu Kresna Ajie Perkasa, Senin (10/8/2020).

Sedangkan motif penyerangan pelaku sendiri, Kresna belum bisa menjabarkan lebih jauh karena masih dalam proses penyelidikan.

“Nah itu dia, karena korban tidak mengenal pelaku penyerangan jadi untuk sementara masih kita cari tau sebagai motifnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, gangster yang mengendarai enam unit sepeda motor tiba-tiba menyerang pemuda yang tengah nongkrong di Jalan Raya MaukDalam aksinya mereka membawa senjata tajam jebis celurit.

Berdasar informasi yang dihimpun TangerangNews, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi itu sempat terekam CCTV. Berdasar rekaman, para pemuda tersebut langsung melarikan diri saat diserang. Salah satu pelaku dengan celurit sempat merusak sepeda motor korban yang tertinggal di lokasi.(RAZ/HRU)

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill