Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Kerusakan lampu pengatur lalu lintas di perempatan Kukun, Jalan Raya Kukun-Rajeg, Kecamatan Rajeg segera diperbaiki Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah mendapatkan informasi kerusakan lampu pengatur lalu lintas tersebut, dan segera kami perbaiki," ungkap Norman, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi TangerangNews, Rabu (19/8/2020).
Norman mengaku, rencana perbaikan itu sebenarnya sudah dianggarkan pada APBD 2020. Namun, karena terkendala re-focusting anggaran akibat COVID-19, rencana itu tertunda.
"Warga mohon bersabar, karena harus melalui proses administrasi," imbuhnya.
Saat ditanya waktu perbaikan, Norman memastikan akan dikerjakan dalam waktu dekat.
"Kalau tidak akhir bulan ini, paling telat awal September," pungkasnya.
Sebelumnya, kerusakan lampu pengatur lalu lintas tersebut dikeluhkan oleh masyarakat yang kerap melintas di lokasi. Sebab, nyaris setiap hari, terjadi kemacetan di area tersebut.(RMI/HRU)
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews