Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian Kabupaten Tangerang akhirnya menyelidiki video yang viral tentang pemuda yang diduga menghamili 17 wanita.
Kapolsek Teluknaga AKP Edy Suprayitno mengatakan, setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan kepada pemuda yang ada pada video tersebut ternyata hoax.
"Setelah ditelusuri ternyata tidak benar, itu hoax," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pemuda yang dituding pada video tersebut pun buka suara kepada media. Dia menyebut narasi pada video tersebut tidak benar, meski diakuinya dialah yang ada pada video itu.
Pria tersebut diketahui bernama Muhamad Hadad Gunawan, warga Kampung Seloyong RT1/6, Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Iya di video itu memang saya, tapi berita itu tidak benar,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Asal muasal video viral tersebut berawal saat dirinya sedang berkunjung ke rumah wanita berinisial M di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi. Namun, rupanya M telah bersengkokol dengan mantan kekasihnya yang membuat video tersebut.
“Saya sampaikan bahwa saya itu niatnya ke Desa Rawa Rengas itu. Saat itu untuk bertemu dengan salah satu wanita. Dan wanita yang dikenal di Facebook itu telah bersengkokol dengan wanita yang membuat video. Jadi saya dituduh menghamili 17 wanita, itu tidak benar, hoaks,” jelasnya.
Dirinya mengaku enggan memperkarakan sang mantan.
“Tidak terpikir (melaporkan ke polisi). Yang penting saya sudah meluruskan kabar bohong itu,” pungkasnya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews