Connect With Us

Bukan Setan Budek, Ini Penyebab Dua Pegawai KAI Tertabrak Kereta di Cisauk Tangerang 

Tim TangerangNews.com | Minggu, 6 Juni 2021 | 15:17

Terbarak Kereta, Korban tertabrak kereta api di Kampung Cisauk RT 02 RW 03, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu 5 Juni 2021. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Penyebab dua pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) tertabrak kereta di Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 5 Juni 2021 diduga bukan tidak mendengar klakson.

Sebab, sebenarnya mereka sudah mendengar suara klakson kereta. Namun, mereka salah dalam menghindari kereta, mereka justru lari ke rel yang sebelahnya. Bersamaan dengan itu, terdapat kereta juga yang sedang melintas. 

Hal itu dijelaskan Intan Nurmala salah seorang yang mendapat penjelasan dari kedua masinis kereta tersebut, karena dia dari pihak keluarga korban bernama Pandi. “Jadi saat Pak Pandi sedang memeriksa wesel. Untuk mengontrol memang harus didampingi. Korban satunya ini sebenarnya petugas cleaning service. Jadi Pak Pandi ditemani N. 

Baca Juga :

Keduanya korban sudah lari ketika mendengar suara klakson, tapi lari ke sebelah rel, tiba-tiba ada kereta lain dari lawan arah, jadi seperti itu bukan enggak mendengar apalagi ada yang bilang kena setan budek, enggak benar,” katanya kepada TangerangNews. 

Sementara itu,  Kapolsek Cisauk, AKP Fahad Hafidhulhaq menuturkan, setelah peristiwa tersebut, tidak ada gangguan terhadap perjalanan KRL. 

"Tidak ada gangguan perjalanan KRL. Kereta itu (menabrak) tetap berjalan. Kemudian kita lakukan evakuasi terhadap korban ke RSUD Kabupaten Tangerang," katanya.

Kedua pegawai itu antara lain bernama Pandi,60, dan Nur Sai ,30, diketahui  tewas di lokasi dengan kondisi mengenaskan. (RED/RAC)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill