Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Kepolisian masih menyelidiki kasus suami yang diduga menggorok istrinya di Jalan Raya Serang, Kilometer 12,5 Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 6 Juni 2021, siang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, berdasarkan keterangan dari si suami berinisial Y, 48, peristiwa itu terjadi karena dia dan istrinya, ELA, 48, bertikai karena persoalan ekonomi yakni mobil pick-up milik mereka dijual oleh sang istri.
Baca juga:
Kemudian kedua pasangan suami istri itu saling rebutan pisau. Sehingga entah bagaimana, terjadi lah pisau terkena leher korban atau istri. Mungkin informasi yang beredar di masyarakat karena korban menderita pada leher, jadi disebut oleh para saksi digorok oleh sang suami.
"Ini masih didalami. Pelaku sudah diamankan di Polsek Cikupa," jelasnya ketika dikonfirmasi.
Menurut Kapolres, korban kondisinya tidak meninggal, meski mendapat luka yang cukup parah. Dia mengalami luka di leher dan punggung.
"Masih sadar tapi lemas," jelas Kapolres.(DBI/RAC)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews