Connect With Us

Pelaku Bakar Gadis di Cisauk Tangerang karena Lihat adegan Ini 

Rachman Deniansyah | Selasa, 13 Juli 2021 | 16:29

Polisi menggelar reka ulang atau rekontruksi pembunuhan gadis berinisial SZ, 19 di perkebunan Desa Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa, 13 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kekejaman DS,20, dan US,42, yang nekat membakar gadis di Cisauk, Kabupaten Tangerang dikarenakan melihat adegan yang tidak patut ditiru. 

Seperti diketahui, DS sakit hati karena lamarannya ditolak oleh korban berinisial SZ 19 tahun.  Awal korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik. Kemudian, untuk memastikan korban benar tewas,  batang lehernya diinjak. 

Aksi kejam tersangka tak berhenti sampai di situ. Usai merenggut nyawa korbannya, DS dan US melanjutkan perbuatan kejinya dengan cara yang lebih sadis. 

Jasad SZ sengaja dibakar di bawah tumpukkan dedaunan dan kayu kering yang telah disediakan sebelumnya di hamparan perkebunan yang terletak di wilayah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

"Ini adalah dugaan pembunuhan berencana terhadap korban perempuan. Berawal dari adanya penemuan mayat seorang perempuan yang dibakar," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin pada Selasa, 13 Juli 2021. 

Baca Juga :

Menurut hasil pemeriksaan polisi, aksi kejam kedua pelaku ternyata terinspirasi dengan adanya sejumlah penayangan adegan kekerasan di televisi. 

Iman mengatakan, hal tersebut terungkap berdasarkan hasil rekonstruksi yang diperani langsung oleh tersangka. 

"Yang tergali diproses rekonstruksi, aksi tersangka terinspirasi dari adegan di televisi," terang Iman. 

Mereka baru menyadari perbuatannya itu salah, ketika DS dan US diciduk polisi di tempat persembunyian yang berada di wilayah Kampung Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 9 Juli 2021 malam.

Kini, atas aksi kejamnya tersebut DS dan US sudah tak lagi berkutik.  Mereka hanya dapat menjalani kehidupannya dari dalam hotel prodeo. 

Keduanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Pasalnya selain merencanakan pembunuhan, mereka juga merampas telepon genggam milik korbannya. 

"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

KOTA TANGERANG
Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Jumat, 26 April 2024 | 14:27

Sebanyak 25 cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten, yang berlangsung di Kota Tangerang pada8 Juni 2024 mendatang.

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill