Dua korban aksi jumping motor di Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa 14 Juni 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)
TANGERANGNEWS.com-HR, 13, korban tewas dalam kecelakaan sepeda motor di Jalan Boulevard Bundaran 5, Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa 14 Juni 2022, pagi, ternyata tengah diantar temannya pulang ke rumah.
Berdasarkan informasi, HR yang duduk di bangku kelas 7 SMP ini diantar oleh ayahnya ke sekolah. Korban memang kerap diantar setiap hari, karena tidak bisa mengendarai sepeda motor.
Setelah sampai di sekolah, beberapa saat kemudian korban dikabarkan hendak kembali pulang ke rumahnya di Graha Segovia, RT03/06, Kecamatan Panongan. Diduga ia ingin mengambil sesuatu yang tertinggal di rumah.
Ia pun diantar oleh temannya NQ, 14, warga Perumahan Graha Roda Mutiara, RT03/04, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan dibonceng sepeda motor Honda Vario nopol A-3874-VDX.
Namun ternyata, NQ membawa motor tersebut dengan ugal-ugalan. Di lokasi kejadian, ia sempat melakukan aksi jumping hingga motornya tak terkendali.
Sepeda motor itu pun naik ke trotoar dan menabrak bahu jalan. HR terpental dan kepalanya terbentur pohon hingga akhirnya tewas di tempat.
Sementara NQ juga mengalami luka berat di kepala. Ia dibawa ke Rumah Sakit Ciputra, Citra Raya, Panongan, untuk mendapat pertolongan. Kini kondisinya dikabarkan dalam keadaan kritis.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Gubernur Banten Andra Soni mengungkap kisah pribadinya yang masih tinggal di rumah subsidi hingga saat ini. Cerita itu ia sampaikan saat menghadiri acara Peluncuran BSPS Secara Nasional Tahun Anggaran 2026 dan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""