Dua korban aksi jumping motor di Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa 14 Juni 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)
TANGERANGNEWS.com-HR, 13, korban tewas dalam kecelakaan sepeda motor di Jalan Boulevard Bundaran 5, Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa 14 Juni 2022, pagi, ternyata tengah diantar temannya pulang ke rumah.
Berdasarkan informasi, HR yang duduk di bangku kelas 7 SMP ini diantar oleh ayahnya ke sekolah. Korban memang kerap diantar setiap hari, karena tidak bisa mengendarai sepeda motor.
Setelah sampai di sekolah, beberapa saat kemudian korban dikabarkan hendak kembali pulang ke rumahnya di Graha Segovia, RT03/06, Kecamatan Panongan. Diduga ia ingin mengambil sesuatu yang tertinggal di rumah.
Ia pun diantar oleh temannya NQ, 14, warga Perumahan Graha Roda Mutiara, RT03/04, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan dibonceng sepeda motor Honda Vario nopol A-3874-VDX.
Namun ternyata, NQ membawa motor tersebut dengan ugal-ugalan. Di lokasi kejadian, ia sempat melakukan aksi jumping hingga motornya tak terkendali.
Sepeda motor itu pun naik ke trotoar dan menabrak bahu jalan. HR terpental dan kepalanya terbentur pohon hingga akhirnya tewas di tempat.
Sementara NQ juga mengalami luka berat di kepala. Ia dibawa ke Rumah Sakit Ciputra, Citra Raya, Panongan, untuk mendapat pertolongan. Kini kondisinya dikabarkan dalam keadaan kritis.
Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""