Connect With Us

Polresta Tangerang Tangkap 8 Pelaku Ranmor

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 28 November 2022 | 18:54

Delapan pelaku ranmor saat ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin, 28 November 2022. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian bermotor (ranmor). Sebanyak delapan tersangka serta 13 unit sepeda motor pun diamankan.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, delapan pelaku ranmor ini sebagai pemetik dan penadah.

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Mereka bernisial R, J, H, R sebagai pelaku. Untuk penadah DM, A, D, W sebagai penadah. Dan ada DPO pencurian A dan M, DPO penadah A dan B," ungkap Zamrul saat jumpa pers, Senin, 28 November 2022.

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, pelaku merusak tempat kunci kontak motor dengan kunci letter T. Setelah digasak, pelaku menjualnya kepada penadah.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Beraksi di 100 Lokasi Tangerang, Polisi Imbau Warga Kunci Ganda Motor saat Parkir

"Untuk dua tersangka yaitu J dan H ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka pernah ditangkap oleh satuan Ranmor kami," katanya.

Adapun kedelapan tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, seperti di wilayah Cikupa, Tigaraksa, dan Jayanti. 

Selain 13 unit kendaraan bermotor, polisi juga menyita satu lembar STNK, satu BPKB, satu kunci letter T, satu kunci letter L, dan enam anak mata kunci letter T.

Atas perbuatannya, para pelaku ranmor ini disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan untuk tersangka penadah disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

KAB. TANGERANG
Belum Padam, 192 Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin Masih Tinggal di Pengungsian

Belum Padam, 192 Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin Masih Tinggal di Pengungsian

Selasa, 7 Juli 2026 | 14:06

Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang sudah berlangsung selama delapan hari masih belum padam.

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill