Connect With Us

Pangkat Kombes Pukuli Cewek di dalam Mobil, Raup Rp2 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 24 Agustus 2017 | 12:00

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan tampak sedang bertanya kepada tersangka Indra. (@TangerangNews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Tim reaksi cepat Elang Cisadane Polres Metro Tangerang mengamankan seorang pria bernama Indra M Napitupulu setelah didapati membuat keributan di kawasan Gerendeng, Kota Tangerang, Senin (21/8/2017).

Rupanya, Indra yang mengaku sebagai polisi berpangkat Kombes itu baru saja memukuli kekasihnya yang juga dia tipu. Dalam melancarkan aksinya, Indra yang menggunakan pengawal itu meraup keuntungan total sekitar Rp2 miliar. Sebab, dia mengincar mereka yang tergiur ingin masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol). BACA JUGA : Pura-pura Pinjam Korek, Tiga Begal Rampas Motor di Karawaci

" Tujuh calon polisi kena tipu, termasuk pacarnya. Dia (pacarnya) dijanjikan akan dibelikan mobil, tetapi malah minta uang Rp11 juta, penyebab amarah itu hingga akhirnya terbongkar kedok tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes, Harry Kurniawan, Kamis (24/8/2017) siang.

Siang itu, Indra di Gerendeng ribut dengan kekasihnya. Sebab, kekasihnya itu memaksa agar janji Indra dapat dipenuhi. “Hingga pacarnya itu dipukuli di dalam mobil oleh tersangka,” terangnya.

Harry menjelaskan, saat Indra diamankan, pihaknya menelusuri dugaan penipuan dan mendapatkan laporan serupa dari Polda Sumatera Utara. Korban-korban yang melaporkan Indra adalah mereka yang dijanjikan untuk masuk ke Akpol pada tahun 2016 lalu. BACA JUGA : Pakai Pengawal dan Mobil Dinas, Makelar Calon Akpol Ditangkap

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transaksi e-banking, dua kaos bertuliskan Brimob, dan satu celana training bertuliskan Gegana. Indra dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(DBI)

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

PROPERTI
Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill