Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Demi mengurai kemacetan lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang memasang rambu larangan parkir di depan Taman Gajah Tunggal, Selasa (11/10/2017) pagi. Tak hanya itu, pengendara yang melanggar, kendaraannya akan digembosi dan diderek petugas .
BACA JUGA : Ditegur Saat Ngetem, Sopir Angkot Bersitegang dengan Petugas Dishub di Tangerang
Sebelum di pasang rambu larangan parkir ini, para pengendara sepeda motor dan mobil yang mengunjungi tempat wisata Taman Gajah Tunggal memarkir kendaraannya di tepi Jalan Perintis Kemerdekaan, yang memakan seperempat jalan hingga menyebabkan kemacetan.
"Lalu lintas terhenti karena parkir kendaraan di jalan itu sampai 5 baris banyaknya," ujar Kepala UPT Parkir Dishub Kota Tangerang Agapito De Araujo di lokasi.
Setelah di pasangnya plang dilarang parkir tersebut, diharapkan dapat mengurai kemacetan dan nantinya bagi pengunjung Taman Gajah Tunggal segera memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan.
"Untuk parkir kendaraan itu di dalam, di tempat yang telah kami sediakan," ucap Agapito.
BACA JUGA : Berani Langgar Lalu Lintas di Kota Tangerang, Siap-siap Diomeli Lampu Merah
Penetapan tarif parkir di lokasi tersebut akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang No 43/2017 yaitu untuk Pengendara sepeda motor dikenakan tarif Rp1.000, sedangkan untuk pengendara roda empat dikenakan tarif Rp2.000.
Namun, sambung Agapito, bagi kendaraan yang masih nakal dengan melanggar rambu tersebut akan kami tindak tegas. "Bagi kendaraan yang melanggar rambu bakal di gembosi, diderek, sampai dipindahin," paparnya.(RAZ/HRU)
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGPada malam hari, tampak kendaraan berbaris panjang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
Gubernur Banten Andra Soni mengungkap kisah pribadinya yang masih tinggal di rumah subsidi hingga saat ini. Cerita itu ia sampaikan saat menghadiri acara Peluncuran BSPS Secara Nasional Tahun Anggaran 2026 dan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews