Connect With Us

Penerimaan Aset Kabupaten ke Kota Tangerang Tunggu Hasil Pemeriksaan Bersama

Advertorial | Kamis, 30 November 2017 | 11:00

Kepala BPKD Kota Tangerang,M Noor (@TangerangNews / Advertorial)

TANGERANGNEWS.com-Pemkot Tangerang bersama Pemkab Tangerang sedang membahas penyerahan aset yang ada di masing-masing wilayah. Meski begitu, Pemerintah Kota Tangerang tidak ingin buru-buru menerima pelimpahan aset yang dihibahkan oleh Pemkab Tangerang lantaran diperlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Wakil Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Kota Tangerang, Syahroni mengatakan, Pansus sudah  meminta Pemkab Tangerang agar menyelesaikan status kepemilikan aset sebelum diserahkan ke Pemkot Tangerang.

Menurut Syahroni, berdasarkan penjelasan yang disampaikan pejabat Pemkab Tangerang pada rapat bersama Pansus Senin lalu, diketahui bila Pemkab Tangerang akan menyerahkan 56 bidang aset kepada Pemkot Tangerang.

Dari berkas yang diteliti, baru 20 bidang yang dinyatakan tidak bermasalah. Dari hasil verifikasi berkas, terdapat sejumlah aset yang telah berganti status. "Sebelum Pemkab meyerahkan aset ke Pemkot Tangerang, maka semua harus steril. Artinya aset tidak sedang diduduki pihak mana pun," pintanya.

BACA JUGA: Wakili Banten, Kota Tangerang Raih Penghargaan Kota Sehat

Beda halnya dengan aset-aset yang akan dihibahkan Pemkot, menurut dia, status aset tersebut sudah tidak bermasalah lagi. "Pemkot akan melepas 7 aset. Dua dihibahkan kepada Pemprov Banten. Sedangkan 5 lainnnya diserahkan ke Pemkab Tangerang. Semuanya tidak ada yang bermasalah," papar anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang ini.

 

DPRD Kota Tangerang kata dia, menginginkan kabupaten tangerang menyelesaikan status kepemilikan lahan aset terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Pemkot Tangerang. "Jangan mewariskan masalah yang akan menimbulkan masalah baru," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, M. Noor mengatakan, penyerahan aset dengan mekanisme hibah dari pemkot tangerang ke kabupaten tangerang serta penerimaan aset dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang saat ini sedang berproses di Pansus DPRD Kota Tangerang.  Namun, dalam proses penerimaan, kata Noor, Kota Tangerang selaku penerima hibah aset perlu mengecek terlebih dahulu secara bersama-sama atau disebut joint opname untuk memastikan barang yang dihibahkan benar atau tidak. Kalau sudah benar, baru bisa diterima. 

Dikatakan, dari 56 bidang aset kabupaten tangerang yang akan diserahkan ke kota tangerang yang sudah dilakukan joint opname itu sebanyak 20 bidang. Sisanya terindikasi ada yang memang ditangguhkan penyerahannya ke kota. “Sebagian sudah joint opname, sisanya bertahap sambil berproses,” kata Noor.

Pihaknya meragukan sejumlah bidang yang menurutnya belum jelas dan perlu pengecekan kembali.  Seperti lahan yang berlokasi di depan Pendopo eks bioskop. Lahan tersebut diklaim milik ahli waris. Tapi di sisi lain, lahan tersebut juga tercatat sebagai aset Pemda Kabupaten Tangerang.

Sekretaris BPKD Kota Tangerang, Mulyani menambahkan, masing-masing daerah antara Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang dalam penyerahan aset ini saling menghibahkan dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan nantinya aset dari hasil hibah ini tentunya akan digunakan oleh masing-masing daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah masing-masing.

Misal,  Kota Tangerang menerima hibah dari Kabupaten Tangerang, Bupati hanya butuh persetujuan dewan. Setelah itu diserahkan ke Kota Tangerang, nanti ada perjanjian naskah hibah dan berita acara serah terima aset sebagai dasar pencatatan di Neraca. Begitu juga kota ke kabupaten.

Prinsipnya, kita ingin sama-sama menyelesaikan aset untuk menindaklanjuti temuan BPK-RI. Saat ini Pansus DPRD Kota Tangerang sedang membahas dan mengklarifikasi dan cek fisik/cek lapangan untuk meyakinkan persetujuan aset yang akan dihibahkan ke Kabupaten Tangerang dan ini sedang berproses.

Selain itu, tentunya kita tidak mau menerima hibah aset begitu saja. Kalau menerima aset bermasalah, kita tidak mau, bukan berarti menolak. Artinya kita semua juga ingin cepat menyelesaikan aset,” paparnya. “Prinsipnya proses hibah aset sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya. (ADV)

 

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill