Connect With Us

Sulit Ditemui, DPRD Kota Tangerang Sebut Pengelola Pasar Tanah Tinggi Seperti Tuhan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 30 November 2017 | 22:20

Anggota DPRD Kota Tangerang saat audiensi dengan perwakilan pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi, Kamis (30/11/2017). (@TangerangNews2017 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Hartono, yang merupakan pemilik PT Selaras Griya Adigunatama sebagai Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi sulit ditemui anggota DPRD Kota Tangerang.

Hartono, menurut anggota DPRD Kota Tangerang, sudah dipanggil DPRD. Dia diminta hadir untuk dilakukan mediasi antara pengelola pasar dan pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT). Dari panggilan DPRD tersebut, Hartono pernah hadir sekali. Namun pertemuan itu tidak melibatkan pihak PITT, hanya pihak DPRD dan Hartono saja.

Seperti yang dikatakan oleh Fraksi PAN DPRD Kota Tangerang Dedi Hasbulah. Dia menyebut semenjak Pasar Induk berada, dirinya baru bertemu pengelola pasar hanya sekali saja. Itu pun karena adanya permasalahan dengan pedagang.

BACA JUGA : Ratusan Pedagang Pasar Tanah Tinggi Geruduk Puspemkot Tangerang

BACA JUGA : Ini Jawaban Manajemen Pasar Tanah Tinggi

"Ketemu Hartono itu sulit seperti ketemu Tuhan," kata dia, saat audiensi dengan pedagang PITT, di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (30/11/2017).

Ditempat yang sama, pihak pedagang merasa kecewa dengan DPRD. Pasalnya DPRD telah berjanji kepada mereka untuk mempertemukannya dengan Hartono. Saking sulitnya memanggil Hartono, Penasehat Paguyuban PITT Erna Peranginangin menyebut kalau Hartono memang hebat.

"Saya kecewa sama anggota dewan, sudah 15 hari kami percayakan untuk panggil pengelola pasar (Hartono) tidak bisa juga, saya bingung sama dewan dan wali kota, sesakti apa sih Hartono sampai sulit dipanggil," ujar dia.

Masih di waktu yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Solihin menjelaskan,  Hartono memang telah memberikan pernyataan kepada DPRD dalam permasalahan yang dialami PITT.

"Tadi saya enggak ngomong banyak lantaran kita sudah memanggil pihak pengelola dengan penyataannya demikian. Puncaknya adalah bagaimana antara pihak pengelola dan para pedagang yang sedianya hari ini dipertemukan, namun gagal," jelas dia.

Solihin mengaku, pernyataan dari Hartono kala itu bagi pedagang yang mendukung programnnya akan dijamin oleh pengelola pasar. Sedangkan untuk yang tidak mendukung tidak ada masalah. "Persoalannya para pedagang enggan membayar sampai 2026. Itu kan program pengelola, kalau enggak setuju tak masalah. Engga dipaksa sama dia juga," ungkapnya.

Ketika ditanya langkah selanjutnya, Solihin menjawab akan sesegera mempertemukan keduanya. "Karena kebetulan besok hari libur nasional, ada kewajiban reses. Mungkin Selasa kita kasih kabar kepada mereka antara Rabu atau kapan mereka harus siap kita temukan, dan kita (DPRD) sebagai mediator saja," tukas dia.(DBI/RAZ)

WISATA
5 Kegiatan Menarik yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga di Sea World Ancol

5 Kegiatan Menarik yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga di Sea World Ancol

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:49

Sea World Ancol adalah tempat yang tepat untuk liburan keluarga yang penuh dengan edukasi dan hiburan. Di sini, Anda bisa mengajak keluarga untuk mengenal lebih jauh tentang kehidupan laut sambil menikmati berbagai aktivitas seru.

OPINI
Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:49

Bayangkan! Kita sedang menunggu antrian panjang untuk berobat, tetapi begitu sampai di meja pendaftaran, petugas pendaftaran mengatakan bahwa kartu BPJS PBI kita sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill