UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com - Jalan Perintis Kemerdekaan III, di Kota Tangerang, rusak di sejumlah titik. Kendaraan yang melintas pun harus lebih berhati-hati. Pasalnya, kerusakan tersebut cukup membahayakan pengendara.
Pengamatan TangerangNews.com, jalan itu memang menjadi jalur alternatif yang hanya bisa dilintasi dari Jalan MH Thamrin untuk menuju Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang. Karena alternatif, jalur tersebut digunakan oleh seluruh tipe kendaraan yang melintas seperti sepeda motor, mobil keluarga, bus, truk, dan lain-lain.
Jika dari Jalan MH Thamrin, setelah berbelok untuk memasuki Jalan Perintis Kemerdekaan III, para pengendara pun dikagetkan dengan lubang jalan yang panjang dan besar. Sehingga, untuk melintasinya harus mengurangi kecepatan bahkan berhenti.
Keberadaan jalan itu pun memprihatinkan, TangerangNews.com memang belum memiliki data kecelakaan yang terjadi di jalan itu, namun menurut petugas Dishub, banyak kendaraan yang melintasi jalan itu mengalami pecah ban.
BACA JUGA: Soal Jalan Rusak, Wakil Wali Kota Tangerang Berharap Warga Jurumudi Baru Bersabar
Jika ban kendaraan pecah, sudah pasti sebabnya karena lubang yang menganga, apalagi ditambah muatan yang berada di dalam mobil.
"Kalau kecelakaan sih saya belum lihat ya, tapi kalau pecah ban sering sekali," ujar Kosim, Petugas Dinas Perhubungan saat ditemui di lokasi, Senin (4/12/2017).
Kosim menyebut kalau jalan tersebut memang sudah lama seperti rusak dan berlubang, dia menganggap kalau air hujanlah yang menyebabkan jalan itu rusak.
"Sudah lama mas, itu rusak paling karena air hujan," ucapnya.
Sejumlah warga dan pengendara pun mempertanyakan kapan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memperbaikinya. "Kalau tidak segera diperbaiki rusaknya makin parah dan makin membahayakan," ujar Agung, pengendara sepeda motor.(RAZ/RGI)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGTelkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.
Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews