TANGERANGNEWS.com - Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang terhadap 14 berkas persyaratan parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019, dinyatakan memiliki anggota yang telah lolos syarat minimal.
Hal itu diutarakan Banani Bahrul Komisioner KPU Kota Tangerang, pada kegiatan penyampaian hasil penelitian administrasi terhadap Partai Politik di Gedung KPU Kota Tangerang, Rabu (13/12/2017).
BACA JUGA:
Menurutnya, penelitian administrasi Partai politik itu dilakukan sejak tanggal 2 hingga 11 Desember 2107 lalu. Dan pihaknya juga telah melakukan penelitian administrasi hasil dari proses perbaikan.
"Jadi proses itulah yang kami sampaikan kepada 11 parpol. Sementara ada parpol yaitu PKS, PKB dan Gerindra karena tidak melakukan perbaikan dan mereka sudah memenuhi syarat minimal keanggotaan, jadi tidak kami lakukan penelitian perbaikan,” ujarnya.
Banani juga menjelaskan, seluruh partai politik yang ada di Kota Tangerang memiliki anggota yang melebihi syarat minimal keanggotaan yang sudah ditetapkan oleh KPU. “Syarat minimalnya 1000 anggota dan 14 parpol di Kota Tangerang memenuhi syarat tersebut,”ungkapnya.
Banani menambahkan, meski semua partai sudah memenuhi syarat minimal, pihaknya tidak menjamin ke 14 partai tersebut dapat lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. “Karena yang menentukan lolos atau tidak lolosnya parpol tersebut nanti yang memutuskan KPU RI," tuturnya.
Ia mengaku, KPU Kota Tangerang hanya sebatas menyatakan bahwa parpol di Kota Tangerang memenuhi persyaratan atau tidak batas minimal keanggotaan partai.(RAZ/RGI)