Connect With Us

Gudang Elpiji Oplosan di Pinang Digerebek Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Januari 2018 | 12:00

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, saat berada di lokasi gudang pengoplosan gas elpiji 3 kg milik tersangka Prengki, 30 di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,(12/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Tim Satgas Pangan Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang oplosan gas elpiji 3 kg, di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018). Dari penggerebekan tersebut petugas menyita ribuan tabung gas berbagai jenis.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, gudang milik tersangka Prengki, 30, ini rata-rata membeli 5.000 tabung gas ukuran 3 kg setara dengan berat 15.000 kg gas, untuk kemudian dioplos.

BACA JUGA:

"Tersangka membelinya untuk disuntikkan ke dalam tabung gas berukuran 12 kg dan 50 kg," ujarnya di lokasi penggerebekan, Jumat (12/1/2018).

Setyo menjelaskan, ribuan tabung gas 3 kg itu dibeli dari pengecer dengan harga di atas harga pasar. "lalu tersangka menjual gas hasil suntikkannya ke wilayah Jakarta, Tangerang dan beberapa tempat di Provinsi Banten," ungkapnya.

Usaha oplosan gas tersebut, kata Setyo, sudah berlangsung selama dua bulan dan tidak memiliki izin sama sekali. Bisnis kejahatan ini pun sudah diatur tersangka secara terorganisir dengan dibantu 3 tersangka lainnya yakni berinisial A, T, dan S.

"A, T, dan S tugasnya berbeda-beda, ada yang mencari pihak yang akan menjual, ada yang mencari pembeli tabung hasil suntikan dan mencari tenaga kerja," tuturnya.

Sementara dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 4.200 tabung gas berukuran 3 kg, 396 tabung gas ukuran 12 kg, 110 tabung gas ukuran 50 kg, serta 25 unit mobil pengangkut gas dengan berbagai jenis.

"Frengki dikenakan UU perlindungan konsumen dan UU Migas dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar," papar Setyo.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:54

Kejang demam merupakan kondisi yang umum terjadi pada anak-anak usia 6 bulan hingga 5 tahun ketika suhu tubuh meningkat lebih dari 38 derajat Celsius.

BANTEN
Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:22

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Deden Apriandhi H sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif.

TANGSEL
Tembok Apartemen di Serpong Tangsel Roboh Timpa Rumah dan Kos-kosan Warga

Tembok Apartemen di Serpong Tangsel Roboh Timpa Rumah dan Kos-kosan Warga

Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:10

Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memicu insiden robohnya tembok pembatas milik sebuah apartemen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill