Ayo, Berkunjung ke Kampung Anggur di Cibodas Tangerang
Kamis, 21 Januari 2021 | 10:51
Oleh : Neneng, Mahasiswi Jurnalistik UNIS Tangerang
TANGERANGNEWS.com-Tim Satgas Pangan Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang oplosan gas elpiji 3 kg, di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018). Dari penggerebekan tersebut petugas menyita ribuan tabung gas berbagai jenis.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, gudang milik tersangka Prengki, 30, ini rata-rata membeli 5.000 tabung gas ukuran 3 kg setara dengan berat 15.000 kg gas, untuk kemudian dioplos.
BACA JUGA:
"Tersangka membelinya untuk disuntikkan ke dalam tabung gas berukuran 12 kg dan 50 kg," ujarnya di lokasi penggerebekan, Jumat (12/1/2018).
Setyo menjelaskan, ribuan tabung gas 3 kg itu dibeli dari pengecer dengan harga di atas harga pasar. "lalu tersangka menjual gas hasil suntikkannya ke wilayah Jakarta, Tangerang dan beberapa tempat di Provinsi Banten," ungkapnya.
Usaha oplosan gas tersebut, kata Setyo, sudah berlangsung selama dua bulan dan tidak memiliki izin sama sekali. Bisnis kejahatan ini pun sudah diatur tersangka secara terorganisir dengan dibantu 3 tersangka lainnya yakni berinisial A, T, dan S.
"A, T, dan S tugasnya berbeda-beda, ada yang mencari pihak yang akan menjual, ada yang mencari pembeli tabung hasil suntikan dan mencari tenaga kerja," tuturnya.
Sementara dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 4.200 tabung gas berukuran 3 kg, 396 tabung gas ukuran 12 kg, 110 tabung gas ukuran 50 kg, serta 25 unit mobil pengangkut gas dengan berbagai jenis.
"Frengki dikenakan UU perlindungan konsumen dan UU Migas dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar," papar Setyo.(RAZ/RGI)
Oleh : Neneng, Mahasiswi Jurnalistik UNIS Tangerang
TANGERANGNEWS.com-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten kembali diperpanjang. Namun aturan yang biasanya berlaku selama 14 hari, kini menjadi 30 hari
TANGERANGNEWS.com-Soma Atmaja terpilih sebagai Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Tangerang periode 2020-2024. Dia menggantikan Achmad Taufik yang telah habis masa jabatannya