Connect With Us

Genk Motor di Batu Ceper Ini Sabet Korbannya Pakai Celurit

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 Maret 2018 | 22:00

Polrestro Tangerang berhasil mengamankan sekelompok genk motor beserta barang bukti celurit yang digunakan untuk melukai korban di Kawasan Batu Ceper Kota Tangerang, Jumat (2/3/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan)

TANGERANGNEWS.com - Jajaran Polrestro Tangerang meringkus sekelompok genk motor yang kerapkali berulah di Kawasan Batu Ceper Kota Tangerang, Jumat (2/3/2018). Genk motor bernama Enjoy Cipondoh ini melukai korbannya dengan senjata tajam jenis celurit.

Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, ada lima pelaku yang berhasil diringkus jajarannya. Diantaranya MBA,19, AFPT 18, GE 18, MAS 19, dan RA 21. Mereka ditangkap setelah mengorok korbannya bernama Didit 26.

"Pada saat pelaksanaan tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil amankan 5 orang pelaku kekerasan bersama terhadap orang. Korbannya disini yaitu saudara Didit mengalami luka punggungnya dibacok oleh geng motor ini," ujarnya, Jumat (2/3/2018).

BACA JUGA:

Menurut Harley, genk motor tersebut sudah berulah sejak satu tahun lalu. Sasaran aksi kekerasan mereka adalah melukai korbannya yang sedang asyik nongkrong di kawasan Batu Ceper dengan senjata tajam.

"Mereka sudah sangat meresahkan warga sekitar karena aksi kekerasannya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Harley menuturkan, jumlah genk motor tersebut diperkirakan lebih dari 10 orang. Namun yang terindikasi melukai korbannya dengan senjata tajam ada 5 orang.

"Mereka ini gabungan dari Cipondoh, Ciledug, Rajeg, Pasar Kemis, Batu Ceper. Dan ini masih dalam pendalaman penyidik," tuturnya.

Dari kelima pelaku yang sudah diamankan, polisi berhasil menyita dua buah celurit, satu buah gagang sapu, dan satu buah potongan gagang sapu.

"Akibat perbuatannya kita memproses 5 Tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," papar Harley.(RAZ/RGI)

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

TANGSEL
Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49

Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.

KOTA TANGERANG
Potensi Parkir Liar Miliaran Rupiah, Komisi III DPRD Minta PT TNG Ambil Alih

Potensi Parkir Liar Miliaran Rupiah, Komisi III DPRD Minta PT TNG Ambil Alih

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:49

Maraknya parkir liar yang masih menjamur di berbagai titik Kota Tangerang dinilai menjadi penyebab bocornya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill