Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Seorang tukang koran bernama Dadi, 42, tertipu dengan modus telepon nyasar. Uang jutaan rupiah milik warga Kota Tangerang ini pun raib.
Dadi mengungkapkan, oknum yang menipu selalu menghubungi telepon selulernya untuk mengirimkan uang yang nominalnya cukup besar.
"Saya sudah habis - habisan lebih dari Rp. 10 juta dan transfer pulsa ke orang yang terus - terusan telepon saya," ujarnya di Gedung Puspemkot Tangerang, Rabu (16/5/2018).
BACA JUGA:
Padahal uang milik Dadi itu merupakan tabungan yang dikumpulkan dari hasil berjualan koran sehari-harinya.
Menurutnya, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Selasa (15/5/2018) malam. "Kemarin malam saya dapat telepon dari nomer yang tidak dikenal. Orang itu terdengar suaranya panik, ngaku - ngaku teman saya," ucapnya.
Dadi mengira, bahwa seseorang dibalik telepon selulernya ini memang benar rekannya yang bekerja sebagai pegawai di Pemkot Tangerang.
Orang itu mengaku diamankan polisi, dan menghubungi Dadi untuk meminta bantuan.
"Yang telepon bilangnya ditangkap polisi karena kedapatan punya tas milik orang lain. Makanya saya disuruh untuk transfer pulsa dan uang, biar dibebaskan," kata Dadi.
Seseorang yang menelopon ini terus menerus membuat panik. Bahkan, ironisnya Dadi selalu menuruti permintaan pelaku.
"Saya ngisi pulsa di konter udah berkali - kali, kalau kata penjaganya saya dihipnonis. Dan akhirnya sadar kalau ditipu," paparnya.
Atas insiden tersebut, Dadi pun akan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.(RAZ/RGI)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGTahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews