Connect With Us

Pengamat Sebut Pusat Kuliner Pasar Lama Tangerang Semrawut

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 11 April 2019 | 18:00

Suasana di Pusat kuliner Pasar Lama di Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pusat kuliner Pasar Lama di Jalan Kisamaun, Kota Tangerang dinilai semrawut. Pemerintah Kota Tangerang sebagai pengelola kawasan harus melakukan pembenahan pusat kuliner secara menyeluruh mulai dari penataan pedagang dan area parkir.

Pengamat Tata Kota,  Nirwono Joga, angkat bicara ihwal pusat kuliner yang ramai dikunjungi warga dari berbagai daerah itu. Baca Juga : Prabowo-Sandi Menang

 

"Wajib melakukan pembenahanatau revitalisasi menyeluruh Pasar Lama dan pusat kuliner, termasuk menata ulang ruang, area parkir," ujarnya kepada TangerangNews.com, seraya mengusulkan agar dibangun ulang pasar dengan gedung parkir menyatu, Kamis (11/4/2019).

Para penikmat kuliner tentu akan terganggu dengan lalu lalang kendaraan yang melintas. Sebab, area yang digunakan memang jalan umum, bukan lokasi yang dikhususkan untuk kuliner. 

Menurut Nirwono, pengelola mesti melakukan pengaturan arus lalu lintas juga mengatur akses transportasi massal atau angkutan umum.

"Sehingga memudahkan penikmat kuliner ke lokasi," jelas pengamat tata kota dari Universitas Trisakti ini.

Selain itu, sampah dan bau tak sedap pun kerap mewarnai pusat kuliner ini. 

"Pembenahan pengelolaan dan pengolahan sampah dan limbah secara serius, membangun citra pasar lama dan pusat kuliner yang bersih dan higienis serta ramah lingkungan," ucapnya.

Ia menambahkan, hiruk pikuk pengamen dan pengemis yang berdatangan silih berganti untuk mengais rejeki di pusat kuliner ini juga semakin menambah kacau. 

"Pasti sangat mengganggu kenyamanan pencinta kuliner. Kalau seperti ini terus bisa saja penikmat kuliner enggan kembali ke sana," paparnya.(DBI/RGI)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill