Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang (Disperkim) mempersolek tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang, Kota Tangerang.
Fasilitas yang dipersolek menjadi cantik dalam momentum menjelang Lebaran 1440 H tersebut adalah sarana shelter dan jalan setapak.
Menurut Kasie Pembangunan Perumahan dan Permukiman (P3) Disperkim Kota Tangerang Sandi Sulaeman, fasilitas di TPU Selapajang mesti direhabilitasi.
BACA JUGA:
Pasalnya, dua sarana shelter yang telah dibangun ini untuk memudahkan masyarakat yang berziarah.
Selain itu, jalan setapak yang juga telah direhabilitasi pula untuk memobilisasi blok baru di area pemakaman umum yang sudah hampir penuh itu.

"Alhamdulillah, fasilitas di TPU Selapajang yaitu memberikan kebutuhan fasilitas telah rampung," ujar Sandi kepada TangerangNews, Senin (13/5/2019).
Sehingga, kata dia, dengan rehabilitasi fasilitas, para peziarah mendapat kemudahan pelayanan di bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.
"Jadi kita beri kenyamanan buat masyarakat yang datang ke area pemakaman, baik untuk peziarah maupun keluarga yang berduka," imbuhnya.(RAZ/RGI)
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews