Connect With Us

Jelang Lebaran, TPU Selapajang Dipersolek Kian Cantik

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 13 Mei 2019 | 14:00

TPU Selapajang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang (Disperkim) mempersolek tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang, Kota Tangerang.

Fasilitas yang dipersolek menjadi cantik dalam momentum menjelang Lebaran 1440 H tersebut adalah sarana shelter dan jalan setapak. 

Menurut Kasie Pembangunan Perumahan dan Permukiman (P3) Disperkim Kota Tangerang Sandi Sulaeman, fasilitas di TPU Selapajang mesti direhabilitasi.

BACA JUGA:

Pasalnya, dua sarana shelter yang telah dibangun ini untuk memudahkan masyarakat yang berziarah.

Selain itu, jalan setapak yang juga telah direhabilitasi pula untuk memobilisasi blok baru di area pemakaman umum yang sudah hampir penuh itu.

"Alhamdulillah, fasilitas di TPU Selapajang yaitu memberikan kebutuhan fasilitas telah rampung," ujar Sandi kepada TangerangNews, Senin (13/5/2019).

Sehingga, kata dia, dengan rehabilitasi fasilitas, para peziarah mendapat kemudahan pelayanan di bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.

"Jadi kita beri kenyamanan buat masyarakat yang datang ke area pemakaman, baik untuk peziarah maupun keluarga yang berduka," imbuhnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill