Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar
Senin, 6 April 2026 | 12:01
Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Rekrutmen jabatan Direktur PT TNG (Tangerang Nusantara Global) berpotensi diulang karena tiga besar nama calon yang lolos tahap seleksi terkendala perolehan nilai.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang yang juga Ketua Panitia Seleksi, Dadi Budaeri mengatakan, alasan pengulangan karena nilai rata-rata tiga nama besar hanya mencapai 60 persen.
Menurutnya, nilai standar yang harus dicapai adalah minimal 70 persen.
"Itu sudah ada tiga nama terbesar tapi karena nilainya paling tinggi hanya 6,0, kita sampaikan kepada pak Wali Kota untuk dilakukan pengulangan," ujarnya di Puspemkot Tangerang, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga :
Sekda menuturkan, rencana pengulangan seleksi jabatan Direktur Utama BUMD Kota Tangerang itu meski harus disetujui Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Belum disetujui. Tapi kita sudah sampaikan kalau saran dari saya selaku tim pansel untuk dilakukan uji ulang," jelasnya.
Sekda menambahkan, jika telah disetujui, pengulangan seleksi kembali digelar secara keseluruhan. Peserta yang telah mengikuti, bisa berkesempatan mendaftar lagi. Bahkan, kuota peserta akan ditambah.
"Dari awal lagi tidak hanya terbatas yang kemarin sudah ikut tapi yang lain juga," tukasnya.
Sebelumnya, seleksi jabatan Direktur PT TNG diikuti 12 calon. Tahapan demi tahapan seleksi pun sudah mereka lalui. Adapun 9 nama yang sudah tersisih di antaranya Aulia Epriya Kembara, Ike Oktavia Berliany, Musokib, Kholisul Fatikhin, Khaidir Rivai, Syam Nugraha, Sanusi, Hendry Zein dan Nurhalim. Sementara tiga nama yang lolos seleksi namun terkendala nilai adalah Dikna Rahmada, Edi Candra, Lulu Sugiarto.(RMI/HRU)
Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGLibur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews