Beli dari Kampung Ambon, Pengedar Sabu di Jatiuwung Diringkus
Selasa, 20 Januari 2026 | 14:52
Unit Reskrim Polsek Pinang mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Pemilik kios di Central Business District (CBD) Ciledug, Kota Tangerang meradang. Sedikitnya, 9 dari 58 pemilik kios menyerahkan kasus yang dialaminya kepada kuasa hukum.
Mereka meminta PT Sari Indah Lestari sebagai pengembang CBD Ciledug untuk menyerahkan surat kepemilikan kios. Pasalnya 9 orang ini mengklaim telah membeli 19 unit kios dengan harga rata-rata perkios Rp200 juta-Rp400 juta. Namun belum menerima sertifikat.
"Mereka mengacu PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) sebagai bukti lunas. Parahnya sertifikat digadaikan oleh pengembang. Dan pemilik tidak mengetahuinya," jelas Rony Sihotang selaku kuasa hukum pemilik kios CBD Ciledug di kawasan Karang Mulya, Kota Tangerang, Senin (8/7/2019).
BACA JUGA:
Rony mengatakan kasus ini telah bergulir dari 2010 sampai 2016. Beberapa kali telah berdialog dengan pengembang, namun tidak menemukan titik terang.
"Atas dasar itu, pertemuan terakhir bulan Oktober dan November jawabannya tidak memuaskan juga," katanya.
Rony menuturkan pihaknya melaporkan 3 direksi PT Sari Indah Lestari dengan sangkaan Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan pada 3 Desember 2018 ke Polda Metro Jaya. Namun kasus tersebut didisposisikan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Rony mengungkapkan kasus ini sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Dari 9 pemilik kios, 5 di antaranya sudah dimintai keterangan dalam berita acara klarifikasi oleh penyidik. Sementara 3 orang dari pihak terlapor juga sudah dimintai keterangan. Hal ini berdasarkan surat pengembangan penyelidikan yang diterima Rony pada 27 Juni 2019.
"Kami berharap kepolisian bekerja profesional," ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Dicky Ario Yustisianto saat dikonfirmasi TangerangNews menuturkan akan melakukan pengecekan terhadap berkas pelaporan tersebut.
"Saya cek dulu," tuturnya.
Saban, General Manager PT Sari Indah Lestari saat dikonfirmasi enggan menjawab perihal ini. Namun begitu, pihaknya akan menyampaikan pernyataan pada Selasa (8/9/2019).(MRI/RGI)
Unit Reskrim Polsek Pinang mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
TODAY TAGWakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap oknum guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews