Connect With Us

Wali Kota Tangerang Stop Layanan Publik di Tanah Kemenkumham

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 11 Juli 2019 | 17:36

Surat nota keberatan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah atas pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghentikan pelayanan publik untuk bangunan yang berdiri di atas tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kota Tangerang.

Pemberhentian layanan publik itu tertulis dalam surat nota keberatan Arief atas pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dalam surat nota keberatan yang ditandangani Arief pada Rabu (10/7/2019) itu, Pemerintah Kota Tangerang tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase, dan perbaikan jalan serta penerangan jalan.

BACA JUGA:

Hal itu akan diberlakukan pada Senin (15/7/2019) di atas aset milik Kemenkumham seperti di Komplek Kehakiman dan Komplek Pengayoman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Karena memang bukan menjadi tanggung jawab kami sebelum adanya serah terima aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU)," tulis Arief dalam surat yang dilihat TangerangNews pada Kamis (11/7/2019).

Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang telah memberikan layanan publik itu kepada masyarakat yang bermukim di atas tanah milik Kemenkumham sama halnya dengan masyarakat lain.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kota Tangerang Dedi Suhada saat dikonfirmasi TangerangNews pun mengaku tidak akan memberikan pelayanan sampah.

"Ya tentunya DLH akan menindaklanjuti sesuai kebijakan Pak Wali Kota," katanya, Kamis (11/7/2019).(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

Senin, 3 Agustus 2026 | 17:55

Masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan berbagai keringanan pajak daerah dengan potongan hingga 45 persen dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill