Connect With Us

Wali Kota Tangerang Stop Layanan Publik di Tanah Kemenkumham

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 11 Juli 2019 | 17:36

Surat nota keberatan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah atas pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghentikan pelayanan publik untuk bangunan yang berdiri di atas tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kota Tangerang.

Pemberhentian layanan publik itu tertulis dalam surat nota keberatan Arief atas pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dalam surat nota keberatan yang ditandangani Arief pada Rabu (10/7/2019) itu, Pemerintah Kota Tangerang tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase, dan perbaikan jalan serta penerangan jalan.

BACA JUGA:

Hal itu akan diberlakukan pada Senin (15/7/2019) di atas aset milik Kemenkumham seperti di Komplek Kehakiman dan Komplek Pengayoman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Karena memang bukan menjadi tanggung jawab kami sebelum adanya serah terima aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU)," tulis Arief dalam surat yang dilihat TangerangNews pada Kamis (11/7/2019).

Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang telah memberikan layanan publik itu kepada masyarakat yang bermukim di atas tanah milik Kemenkumham sama halnya dengan masyarakat lain.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kota Tangerang Dedi Suhada saat dikonfirmasi TangerangNews pun mengaku tidak akan memberikan pelayanan sampah.

"Ya tentunya DLH akan menindaklanjuti sesuai kebijakan Pak Wali Kota," katanya, Kamis (11/7/2019).(MRI/RGI)

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

BANTEN
Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Senin, 16 Juni 2025 | 13:20

Cuaca ekstrem kembali mengancam wilayah Provinsi Banten, Setelah diterjang angin kencang pada Sabtu kemarin, yang menyebabkan pohon, tiang listrik, dan papan reklame tumbang di sejumlah titik.

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill