Ombudsman Banten Catat Lonjakan Pengaduan Layanan Pertanahan hingga Ratusan
Kamis, 5 November 2026 | 19:35
Ombudsman Provinsi Banten mencatat adanya lonjakan pengaduan publik terkait pelayanan pertanahan sepanjang tahun 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan meluncurkan program Tangerang Cerdas Centre sebagai upaya pengentasan anak putus sekolah.
Program yang diluncurkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ini berlangsung di SMPN 24 Kota Tangerang, Jumat (12/7/2019).
Arief mengatakan latar belakang program ini karena banyaknya laporan ihwal anak-anak di Kota Tangerang yang putus sekolah dan tak sanggup menebus ijazah.
Menurut Arief, lewat program ini, Pemkot Tangerang akan membiayai anak-anak yang putus sekolah tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga :
Selain itu, kata Arief, Pemkot Tangerang juga akan bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum Corporate Sosial Responsibilities (CSR) untuk menunjang pendanaan program tersebut.
Sehingga anak-anak yang putus sekolah dapat kembali mengenyam pendidikan demi pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Kota Tangerang.
"Sekarang kita sama-sama ingin memberikan jaminan terbaik bagi Kota Tangerang karena yang bisa menjamin Kota ini lebih baik itu adik-adik kita dan generasi penerus bangsa ini," papar Arief.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan berdasarkan data Dinas Sosial terdapat 4.000 anak di Kota Tangerang yang putus sekolah.
"Tapi datanya akan kita telusuri lagi, cek dan ricek ke Lurah dan Camat segala macam sampai ke sekolah terdekat," katanya.
Jamal menambahkan lewat program ini Pemkot Tangerang menjamin anak-anak putus sekolah untuk bisa mengenyam pendidikan di negeri dan swasta serta paket A, B dan C.
"Bantuannya biaya anak-anak sekolah, termasuk biaya bulanan dan pakaiannya," tukasnya.(RAZ/HRU)
Ombudsman Provinsi Banten mencatat adanya lonjakan pengaduan publik terkait pelayanan pertanahan sepanjang tahun 2026.
TODAY TAGDiduga melanggar batas waktu izin tinggal, sebanyak 11 orang warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan pelayanan publik berbasis digital tetap berjalan lancar. Pemkot juga menjamin seluruh data pribadi masyarakat berada dalam kondisi aman
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews