Connect With Us

Terbentur Aturan, Arief Enggan Keluarkan Izin Pembangunan di Lahan Kemenkumham

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Juli 2019 | 21:09

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com— Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan tidak memberikan izin pembangunan kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lantaran terbentur aturan.

Arief juga mengatakan, persoalan di atas lahan Kemenkumham telah berlangsung lama. Kata Arief, penetapan lahan pertanian di atas lahan itu pun usulan dari Kementerian Pertanian.

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kota Tangerang.

Dihadapan sejumlah camat, lurah dan para SKPD dirinya mengaku tidak pernah mengusulkan lahan Kemenkumham dijadikan lahan pertanian. Namun, lahan pertanian itu sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana Kota Tangerang memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 30 persen termasuk di atas lahan milik Kemenkumham itu.

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kota Tangerang.

"Karena Pemkot Tangerang tidak pernah sedikit pun, tidak pernah mengusulkan lahan pertanian di atas lahan Kemenkumham. Justru penetapan lahan pertanian itu didasari dari proses perubahan RTRW di 2017. Saat itu Pemkot Tangerang menandatangi persetujuan perda terkait perubahan tata ruang," jelas Arief di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/7/2019).

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kota Tangerang.

Arief mengatakan, perubahan tata ruang itu merujuk pada Perda Tata Ruang Provinsi Banten, poin C pasal 49 menyebutkan, kawasan peruntukan pertanian diarahkan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. 

"Jadi yang tidak ada lahan pertanian itu Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sehingga perda kita, kita sinkronkan dengan Perda Provinisi Banten," ucapnya. 

Baca Juga :

Namun dalam Perda Provinsi Banten No 5/2014  tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, lanjutnya, ditetapkan tentang perhitungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Perda itu memasukkan wilayah Kota Tangerang.

"Ini masih berlaku sampai sekarang," ucapnya. 

Lanjut Arief, saat pihak Kemenkumham melayangkan surat permohonan izin mendirikan kampus di tahun 2018,  pihaknya mengaku bukan melarang. Namun menurut dia ada aturan yang harus diperhatikan. 

"Permohonan ijin untuk dilakukan pembangunan kampus 2 Juli. Kemudian diberikan rapat pertimbangan sama Sekda (Sekretaris Daerah) pada 17 Juli 2018. Nah tiba-tiba saat proses perizinan, Perda RTRW Kota Tangerang tidak bisa disahkan. Karena tidak bisa mendapat rekom (rekomendasi) kementrian ATR (Agraria dan Tata Ruang). Ada perwakilan dari Kementan (Kementerian Pertanian) juga yang bersikukuh harus tetap ada lahan pertanian," papar Arief. 

Disaat yang sama, kata dia, ada kebijakan penetapan luas lahan baku sawah nasional yang prosesnya dilakukan sejak 2016. 

"Mereka melakukan foto udara dan hasilnya yang hijau dianggap lahan pertanian. Contoh lahan milik Kemenkumham yang sekarang jadi Politeknik, sebelum dibangun tadinya lahan ini tempat tanam kangkung dan sayuran. Itu difoto," ujarnya.

Namun, Arief mengaku tidak berhenti membahas masalah tatar uang dengan pihak terkait. Arief menyebut terakhir menteri ATR mengeluarkan rekomendasi ihwal lahan pertanian di atas tanah Kemenkumham tersebut. 

"Terakhir Mentri ATR mengeluarkan rekomendasinya. Kita bawa ke Provinsi (Banten) untuk disahkan. Dan konsultasi dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), keluarlah rekomendasi Mendagri 11 Juni 2019. Intinya Mendagri tetap minta kita perhatikan lahan pertanian. Itulah yang terjadi, makanya ini (izin) masih tetap berproses," pungkasnya.(RMI/HRU)

HIBURAN
Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10

Pecinta kuliner di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah. Ajang tahunan Tangerang Culinary Day 2026 akan kembali menyapa masyarakat pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang.

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill