Connect With Us

Terbentur Aturan, Arief Enggan Keluarkan Izin Pembangunan di Lahan Kemenkumham

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Juli 2019 | 21:09

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com— Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan tidak memberikan izin pembangunan kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lantaran terbentur aturan.

Arief juga mengatakan, persoalan di atas lahan Kemenkumham telah berlangsung lama. Kata Arief, penetapan lahan pertanian di atas lahan itu pun usulan dari Kementerian Pertanian.

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kota Tangerang.

Dihadapan sejumlah camat, lurah dan para SKPD dirinya mengaku tidak pernah mengusulkan lahan Kemenkumham dijadikan lahan pertanian. Namun, lahan pertanian itu sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana Kota Tangerang memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 30 persen termasuk di atas lahan milik Kemenkumham itu.

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kota Tangerang.

"Karena Pemkot Tangerang tidak pernah sedikit pun, tidak pernah mengusulkan lahan pertanian di atas lahan Kemenkumham. Justru penetapan lahan pertanian itu didasari dari proses perubahan RTRW di 2017. Saat itu Pemkot Tangerang menandatangi persetujuan perda terkait perubahan tata ruang," jelas Arief di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/7/2019).

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kota Tangerang.

Arief mengatakan, perubahan tata ruang itu merujuk pada Perda Tata Ruang Provinsi Banten, poin C pasal 49 menyebutkan, kawasan peruntukan pertanian diarahkan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. 

"Jadi yang tidak ada lahan pertanian itu Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sehingga perda kita, kita sinkronkan dengan Perda Provinisi Banten," ucapnya. 

Baca Juga :

Namun dalam Perda Provinsi Banten No 5/2014  tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, lanjutnya, ditetapkan tentang perhitungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Perda itu memasukkan wilayah Kota Tangerang.

"Ini masih berlaku sampai sekarang," ucapnya. 

Lanjut Arief, saat pihak Kemenkumham melayangkan surat permohonan izin mendirikan kampus di tahun 2018,  pihaknya mengaku bukan melarang. Namun menurut dia ada aturan yang harus diperhatikan. 

"Permohonan ijin untuk dilakukan pembangunan kampus 2 Juli. Kemudian diberikan rapat pertimbangan sama Sekda (Sekretaris Daerah) pada 17 Juli 2018. Nah tiba-tiba saat proses perizinan, Perda RTRW Kota Tangerang tidak bisa disahkan. Karena tidak bisa mendapat rekom (rekomendasi) kementrian ATR (Agraria dan Tata Ruang). Ada perwakilan dari Kementan (Kementerian Pertanian) juga yang bersikukuh harus tetap ada lahan pertanian," papar Arief. 

Disaat yang sama, kata dia, ada kebijakan penetapan luas lahan baku sawah nasional yang prosesnya dilakukan sejak 2016. 

"Mereka melakukan foto udara dan hasilnya yang hijau dianggap lahan pertanian. Contoh lahan milik Kemenkumham yang sekarang jadi Politeknik, sebelum dibangun tadinya lahan ini tempat tanam kangkung dan sayuran. Itu difoto," ujarnya.

Namun, Arief mengaku tidak berhenti membahas masalah tatar uang dengan pihak terkait. Arief menyebut terakhir menteri ATR mengeluarkan rekomendasi ihwal lahan pertanian di atas tanah Kemenkumham tersebut. 

"Terakhir Mentri ATR mengeluarkan rekomendasinya. Kita bawa ke Provinsi (Banten) untuk disahkan. Dan konsultasi dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), keluarlah rekomendasi Mendagri 11 Juni 2019. Intinya Mendagri tetap minta kita perhatikan lahan pertanian. Itulah yang terjadi, makanya ini (izin) masih tetap berproses," pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Update Harga BBM 1 Mei 2026, SPBU Swasta Naik Sementara Pertamina Tetap

Update Harga BBM 1 Mei 2026, SPBU Swasta Naik Sementara Pertamina Tetap

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:05

Memasuki awal Mei 2026, harga bahan bakar minyak di wilayah Jabodetabek menunjukkan beberapa perubahan.

BANTEN
Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:38

PT PLN Persero melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar kegiatan Inspiring Srikandi, yakni program untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus kontribusi nyata para pekerja perempuan.

BISNIS
CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

Kamis, 30 April 2026 | 18:36

CellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill