Connect With Us

Terbentur Aturan, Arief Enggan Keluarkan Izin Pembangunan di Lahan Kemenkumham

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Juli 2019 | 21:09

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com— Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan tidak memberikan izin pembangunan kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lantaran terbentur aturan.

Arief juga mengatakan, persoalan di atas lahan Kemenkumham telah berlangsung lama. Kata Arief, penetapan lahan pertanian di atas lahan itu pun usulan dari Kementerian Pertanian.

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kota Tangerang.

Dihadapan sejumlah camat, lurah dan para SKPD dirinya mengaku tidak pernah mengusulkan lahan Kemenkumham dijadikan lahan pertanian. Namun, lahan pertanian itu sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana Kota Tangerang memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 30 persen termasuk di atas lahan milik Kemenkumham itu.

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kota Tangerang.

"Karena Pemkot Tangerang tidak pernah sedikit pun, tidak pernah mengusulkan lahan pertanian di atas lahan Kemenkumham. Justru penetapan lahan pertanian itu didasari dari proses perubahan RTRW di 2017. Saat itu Pemkot Tangerang menandatangi persetujuan perda terkait perubahan tata ruang," jelas Arief di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/7/2019).

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim) di lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kota Tangerang.

Arief mengatakan, perubahan tata ruang itu merujuk pada Perda Tata Ruang Provinsi Banten, poin C pasal 49 menyebutkan, kawasan peruntukan pertanian diarahkan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. 

"Jadi yang tidak ada lahan pertanian itu Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sehingga perda kita, kita sinkronkan dengan Perda Provinisi Banten," ucapnya. 

Baca Juga :

Namun dalam Perda Provinsi Banten No 5/2014  tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, lanjutnya, ditetapkan tentang perhitungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Perda itu memasukkan wilayah Kota Tangerang.

"Ini masih berlaku sampai sekarang," ucapnya. 

Lanjut Arief, saat pihak Kemenkumham melayangkan surat permohonan izin mendirikan kampus di tahun 2018,  pihaknya mengaku bukan melarang. Namun menurut dia ada aturan yang harus diperhatikan. 

"Permohonan ijin untuk dilakukan pembangunan kampus 2 Juli. Kemudian diberikan rapat pertimbangan sama Sekda (Sekretaris Daerah) pada 17 Juli 2018. Nah tiba-tiba saat proses perizinan, Perda RTRW Kota Tangerang tidak bisa disahkan. Karena tidak bisa mendapat rekom (rekomendasi) kementrian ATR (Agraria dan Tata Ruang). Ada perwakilan dari Kementan (Kementerian Pertanian) juga yang bersikukuh harus tetap ada lahan pertanian," papar Arief. 

Disaat yang sama, kata dia, ada kebijakan penetapan luas lahan baku sawah nasional yang prosesnya dilakukan sejak 2016. 

"Mereka melakukan foto udara dan hasilnya yang hijau dianggap lahan pertanian. Contoh lahan milik Kemenkumham yang sekarang jadi Politeknik, sebelum dibangun tadinya lahan ini tempat tanam kangkung dan sayuran. Itu difoto," ujarnya.

Namun, Arief mengaku tidak berhenti membahas masalah tatar uang dengan pihak terkait. Arief menyebut terakhir menteri ATR mengeluarkan rekomendasi ihwal lahan pertanian di atas tanah Kemenkumham tersebut. 

"Terakhir Mentri ATR mengeluarkan rekomendasinya. Kita bawa ke Provinsi (Banten) untuk disahkan. Dan konsultasi dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), keluarlah rekomendasi Mendagri 11 Juni 2019. Intinya Mendagri tetap minta kita perhatikan lahan pertanian. Itulah yang terjadi, makanya ini (izin) masih tetap berproses," pungkasnya.(RMI/HRU)

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

KOTA TANGERANG
Diana Rosiyana Dilantik Anggota DPRD Kota Tangerang, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Diana Rosiyana Dilantik Anggota DPRD Kota Tangerang, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:16

Diana Rosiyana resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tangerang melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Senin 12 Oktober 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill