Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com—Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 19 orang pemuda karena terlibat bentrok di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Selasa (30/7/2019) dini hari.
Dalam bentrokan itu, polisi mengamankan berbagai jenis senjata tajam.

Peristiwa bentrokan dikabarkan karena sekelompok pemuda tidak menerima saat poskonya di pasar tersebut dirusak oleh kelompok pemuda lainnya. Mereka kemudian mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, bentrokan itu berhasil dilerai pihak kepolisian sehingga tidak ada korban.
"Awal mulanya itu tongkrongan anak muda dirusak oleh kelompok pemuda lainnya," ujar Abdul saat dikonfirmasi TangerangNews.
"Sekelompok pemuda itu tak terima poskonya dirusak. Jadi mereka ingin balas dendam," tambahnya.
Baca Juga :
Menurut Abdul, petugas menyita sejumlah senjata tajam jenis golok, samurai, pedang dan benda tumpul yang digunakan saat bentrokan tersebut.
"Ada 19 orang yang kami amankan dari aksi saling bentrok itu," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam.
Abdul memastikan kondisi di Pasar Induk tersebut sudah stabil. Masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan aktivitasnya di pasar seperti biasa.
"Para pelaku yang diamankan sedang dalam pemeriksaan," pungkasnya.(RMI/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGFBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.
Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews