Connect With Us

Kosmetik Ilegal yang Dibongkar BPOM Sudah 6 Bulan Beredar Daring

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 5 Agustus 2019 | 23:21

Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten berhasil membongkar gudang penyimpanan kosmetik ilegal di rumah kantor CBD Blok M No 2, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (5/8/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten membongkar gudang penyimpanan kosmetik ilegal di rumah kantor CBD Blok M No 2, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (5/8/2019).

Kepala BPOM Provinsi Banten Sukriadi Darma mengatakan, pihaknya mengamankan 37.643 buah produk kecantikan ilegal asal Cina yang jika dijual harga keseluruhan mencapai Rp3.356.995.000.00,-.

BACA JUGA:

Sukriadi menjelaskan, gudang penyimpanan produk-produk hiasan wajah milik warga negara asing berinisial YYT ini dijual dalam jaring ( daring/online ) dan sudah beroperasi selama enam bulan terakhir.

"Harganya bisa kami tentukan karena ada price list-nya (daftar harga) yang kami dapatkan. Barang-barang ilegal ini tidak dijual secara offline, tapi online melalui JD.ID," jelasnya di lokasi.

Berdasarkan pantauan TangerangNews, rumah kantor yang digerebek itu terdiri empat lantai. Sementara produk-produk kosmetik ilegal itu disimpan di lantai dua.

Sedangkan lantai satu dijadikan untuk operasional pendataan dan jual-beli produk karena terdapat sejumlah komputer.

Sementara lantai tiga dan empat dimanfaatkan pemilik gudang dan para karyawan untuk menginap.

Ketika petugas menggeledah rumah kantor itu, terdapat enam pegawai yang lima di antaranya laki-laki dan satu perempuan yang tengah bekerja.

Sukriadi mengatakan, produk-produk kosmetik ini diedarkan ke seluruh pembeli di wilayah Indonesia.

Ia menyebut produk-produk dengan 68 merek yang diimpor dari Cina ini berbahaya karena tidak memiliki izin edar berupa notifikasi dari BPOM.

"Justru karena tidak ada izin edarnya tentu BPOM tidak bisa menjamin mutu dan keamanan produknya," jelasnya.

Menurut Sukriadi, barang-barang ilegal ini diamankan untuk diuji di laboratorium demi mengetahui hasil dan jenis produk secara konkret.

Sukriadi menambahkan, pemilik gudang berinisial YYT—pria yang diduga asal Cina—tengah dicari keberadaannya.

"Pemilik atau pelaku sedang kami cari. Pelaku bisa diancam dengan hukuman berdasarkan Undang-undang No 30/2009 Tentang Kesehatan pada Pasal 197 bahwa barang siapa yang dengan sengaja mengedarkan barang tanpa izin edar sediaan farmasi tanpa izin edar diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

BISNIS
Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:44

Bank bjb memperkirakan secara musiman kebutuhan likuiditas masyarakat, terutama uang tunai meningkat pada bulan Ramadan apalagi menjelang Idul Fitri 1445 H/2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill