Connect With Us

Kosmetik Ilegal yang Dibongkar BPOM Sudah 6 Bulan Beredar Daring

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 5 Agustus 2019 | 23:21

Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten berhasil membongkar gudang penyimpanan kosmetik ilegal di rumah kantor CBD Blok M No 2, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (5/8/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten membongkar gudang penyimpanan kosmetik ilegal di rumah kantor CBD Blok M No 2, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (5/8/2019).

Kepala BPOM Provinsi Banten Sukriadi Darma mengatakan, pihaknya mengamankan 37.643 buah produk kecantikan ilegal asal Cina yang jika dijual harga keseluruhan mencapai Rp3.356.995.000.00,-.

BACA JUGA:

Sukriadi menjelaskan, gudang penyimpanan produk-produk hiasan wajah milik warga negara asing berinisial YYT ini dijual dalam jaring ( daring/online ) dan sudah beroperasi selama enam bulan terakhir.

"Harganya bisa kami tentukan karena ada price list-nya (daftar harga) yang kami dapatkan. Barang-barang ilegal ini tidak dijual secara offline, tapi online melalui JD.ID," jelasnya di lokasi.

Berdasarkan pantauan TangerangNews, rumah kantor yang digerebek itu terdiri empat lantai. Sementara produk-produk kosmetik ilegal itu disimpan di lantai dua.

Sedangkan lantai satu dijadikan untuk operasional pendataan dan jual-beli produk karena terdapat sejumlah komputer.

Sementara lantai tiga dan empat dimanfaatkan pemilik gudang dan para karyawan untuk menginap.

Ketika petugas menggeledah rumah kantor itu, terdapat enam pegawai yang lima di antaranya laki-laki dan satu perempuan yang tengah bekerja.

Sukriadi mengatakan, produk-produk kosmetik ini diedarkan ke seluruh pembeli di wilayah Indonesia.

Ia menyebut produk-produk dengan 68 merek yang diimpor dari Cina ini berbahaya karena tidak memiliki izin edar berupa notifikasi dari BPOM.

"Justru karena tidak ada izin edarnya tentu BPOM tidak bisa menjamin mutu dan keamanan produknya," jelasnya.

Menurut Sukriadi, barang-barang ilegal ini diamankan untuk diuji di laboratorium demi mengetahui hasil dan jenis produk secara konkret.

Sukriadi menambahkan, pemilik gudang berinisial YYT—pria yang diduga asal Cina—tengah dicari keberadaannya.

"Pemilik atau pelaku sedang kami cari. Pelaku bisa diancam dengan hukuman berdasarkan Undang-undang No 30/2009 Tentang Kesehatan pada Pasal 197 bahwa barang siapa yang dengan sengaja mengedarkan barang tanpa izin edar sediaan farmasi tanpa izin edar diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Lapak PKL yang Berjualan di Sekitar Kawasan Tugu Adipura 

Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Lapak PKL yang Berjualan di Sekitar Kawasan Tugu Adipura 

Kamis, 4 Juni 2026 | 09:56

Satpol PP Kota Tangerang menindak sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sekitar kawasan Tugu Adipura, sepanjang Jalan M. Yamin hingga Jalan Perintis Kemerdekaan

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Senin, 1 Juni 2026 | 16:11

"Rumahku adalah surgaku", sebuah slogan yang menggambarkan bagaimana sebuah rumah menjadi tempat yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi penghuninya. Namun, hari ini rumah bukan lagi menjadi surga yang dirindukan.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill