Connect With Us

Revisi SOP, Ambulans di Kota Tangerang Bisa Antar Jenazah

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 26 Agustus 2019 | 15:06

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan telah merevisi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan ambulans. 

Hal ini sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang dialami Supriyadi yang membopong jenazah keponakannya karena ditolak menggunakan ambulans di Puskesmas Cikokol.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan mulai hari ini ambulans gratis milik Pemkot Tangerang bisa mengantar jenazah dalam kondisi kegawatdaruratan.

BACA JUGA:

"Kami sudah revisi dan sudah berlaku. Jadi, hari ini kami langsung sosialisasikan ke seluruh Puskesmas di Kota Tangerang," ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Senin (26/8/2019).

Liza menuturkan, peristiwa yang dialami Supriyadi karena tidak mendapatkan pelayanan antar jenazah ke rumah duka menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menerapkan pelayanan kesehatan secara paripurna.

"Dengan kejadian ini, banyak pembelajaran yang kami dapatkan dan akan kami tindaklanjuti," katanya.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Sudarto menjelaskan, SOP pelayanan ambulans di Kota Tangerang diubah.

"Yang kita ubah, sebelumnya kita sudah punya SOP tata laksana penggunaan layanan ambulans 119," katanya.

Rujukan aturan standarisasi ambulans mengacu Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia No 143/2001.

Dalam peraturan tersebut, memang standarisasi ambulans hanya diperuntukkan bagi pemindahan pasien bernyawa, bukan jenazah.

Namun begitu, aturan teknis pemakaian ambulans kebijakannya diserahkan ke penyelenggara dalam hal ini pihak pemerintah daerah.

Sudarto mengatakan dalam revisi SOP, pihaknya menambah satu poin klausul yang memperbolehkan ambulans mengantar jenazah dalam kondisi kegawatdaruratan.

"Kami membuat revisi SOP-nya dan memfasilitasi penggunaan ambulans 119 bila terjadi musibah. Hal-hal yang memungkinkan masyarakat tidak mendapat mobil jenazah, kami ubah sehingga fasilitas tersebut bisa dipergunakan oleh masyarakat Kota Tangerang," pungkasnya.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Tinjau Pabrik Motor Listrik di Tangerang, Wapres Gibran Tegaskan Kurikulum Harus Nyambung dengan Industri EV

Tinjau Pabrik Motor Listrik di Tangerang, Wapres Gibran Tegaskan Kurikulum Harus Nyambung dengan Industri EV

Kamis, 30 Juli 2026 | 22:31

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya memperkuat keterkaitan (link and match) antara dunia pendidikan dan industri, guna mencetak sumber daya manusia (SDM) yang adaptif terhadap teknologi masa depan.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill