Connect With Us

Gugatan Pontjo Dikabulkan, Ini Kata KPU Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:20

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Gugatan perdata yang diajukan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra serta KPU dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Berdasarkan hasil gugatan yang dikabulkan tersebut, Pontjo Prayogo, satu diantara sembilan penggugat tersebut yang merupakan caleg daerah pemilihan 1 DPRD Kota Tangerang berpotensi menjadi wakil rakyat.

Sebab, dalam pengsbulan gugatan tersebut, PN Jakarta Selatan menyampaikan bahwa para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, pihaknya tidak akan mengubah usulan penetapan 50 anggota DPRD Kota Tangerang terpilih 2019-2024.

"Kami tidak akan mengubah hasil penetapan yang sudah kami laksanakan pada 22 Juli 2019 kemarin," jelasnya saat ditemui di kantor KPU Kota Tangerang, Rabu (28/8/2019).

KPU Kota Tangerang tetap memegang teguh atas hasil penetapan anggota DPRD Kota Tangerang terpilih berdasarkan hasil perhitungan suara pemilihan legislatif dan keputusan Mahkamah Konsitusi.

Baca Juga :

Syailendra mengaku telah berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait hasil gugatan PN Jakarta Selatan tersebut. Dalam konsultasi tersebut, kata Syailendra, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penetapan calon legislatif terpilih.

"Pak Wahyu (Komisioner KPU RI) juga sudah menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berwenang menetapkan calon anggota DPR maupun DPD terpilih adalah KPU," katanya.

Walaupun Pontjo berpotensi menjadi wakil rakyat DPRD Kota Tangerang, Syailendra menuturkan, hal tersebut bisa terjadi melalui mekanisme internal partai.

"Paling bisa melalui PAW (pengganti antar waktu). Tetapi ada syaratnya, yaitu anggota dewan meninggal, terlibat perkara hukum dan sudah inkrah," pungkasnya.

Sebelumnya, Pontjo Prayogo yang merupakan caleg petahana ini posisinya tergeser oleh caleg Partai Gerindra satu daerah pemilihan, yaitu Saiful Bahri karena selisih 88 suara. Pontjo hanya memperoleh 3.804 suara. Sedangkan Saiful memperoleh 3.892 suara.(RMI/HRU)

TANGSEL
Selama Ramadan ASN Tangsel Pulang Lebih Awal dan Tidak Ada Apel

Selama Ramadan ASN Tangsel Pulang Lebih Awal dan Tidak Ada Apel

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:55

Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan resmi melakukan penyesuaian ritme kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

BANTEN
Dilaporkan Pengacara Pelaku, Korban Penipuan Istri Polisi di Serang Banten Jadi Tersangka

Dilaporkan Pengacara Pelaku, Korban Penipuan Istri Polisi di Serang Banten Jadi Tersangka

Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:14

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itu yang dialami wanita berinisial AM, korban penipuan istri polisi berinisial DV di Serang, Banten. Ia turut menjadi tersangka setelah dilaporkan pengacara DV atas kasus penghinaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill