Connect With Us

Gugatannya Dikabulkan Tapi Tak Ditetapkan KPU, Pontjo: Masih Ada PAW

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 Agustus 2019 | 18:54

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Pontjo Prayogo. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Pontjo Prayogo berpeluang menjadi anggota DPRD Kota Tangerang setelah gugatan perdatanya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPU Kota Tangerang menyatakan tidak akan mengubah usulan penetapan 50 anggota DPRD Kota Tangerang terpilih 2019-2024.

Menanggapi hal itu, Pontjo mengaku tidak khawatir jika namanya tidak ditetapkan KPU alias tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tangerang pada Senin (2/9/2019) mendatang. Ia menyebut, masih ada jalur melalui pengganti antar waktu (PAW) sesuai mekanisme partainya.

"Ya, kan prosesnya PAW. Memang KPU pusat juga sudah menyatakan itu PAW. Dan Undang-undang KPU akan memfasilitasi itu. Kan gitu," jelasnya kepada TangerangNews, Rabu (28/9/2019).

Pontjo tak mengungkap detail alasan dasar menggugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra serta KPU ke Pengadilan Jakarta Selatan. Ia hanya menyampaikan bahwa alasannya menggugat karena ingin mendesak partainya menetapkan dirinya sebagai wakil rakyat.

"Permintaan para caleg untuk partai menetapkan nama-nama tersebut. Alhamdulillah dikabulkan oleh PN. Itu prinsip dasarnya," katanya.

Ketika ditanya jika mengalami sengketa dalam proses pemilihan legislatif seharusnya ke Mahkamah Konsitusi (MK) seperti yang disampaikan KPU, Pontjo menyebut, jalan yang ia tempuh sudah benar.

"Enggak ada (sengketa), salah dong (jika ke MK) karena internal partai melalui majelis partai, tidak ada di MK. Memang KPU tidak baca Undang-undang?" katanya.

Baca Juga :

Saat ini Pontjo masih menunggu amar putusan atas gugatan yang diajukannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta. Jika telah menerima amat putusan, kata Pontjo, Partai Gerindra akan memprosesnya.

"Kami masih nunggu amar putusan, dan akan diproses internal partai. Setelah itu, kami akan berkomunikasi terhadap KPU," tuturnya.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Banten Andra Soni belum berkomentar ihwal gugatan perdata yang diajukan sembilan caleg Partai Gerindra—termasuk Pontjo—terhadap Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra serta KPU ini dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya belum bisa memberikan tanggapan terkait itu karena masih menunggu tanggapan dari DPP sebagai tergugat," pungkasnya.

Diketahui, Pontjo Prayogo yang merupakan caleg petahana (saat ini Wakil DPRD Kota Tangerang) namanya tereleminasi dari daftar penetapan anggota DPRD Kota Tangerang terpilih periode 2019-2024. Posisi Pontjo tergeser oleh caleg Partai Gerindra sedapil, yaitu Saiful Bahri karena selisih 88 suara. Pontjo hanya memperoleh 3.804 suara. Sedangkan Saiful memperoleh 3.892 suara.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Penyandang Disabilitas Kota Tangerang Dapat Jalur Khusus di SPMB 2026

Penyandang Disabilitas Kota Tangerang Dapat Jalur Khusus di SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:47

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang tengah mempersiapkan jalur khusus bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD dan SMP Negeri.

TOKOH
Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:21

ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.

BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill