Connect With Us

Perspektif Pengamat Hukum Soal KPU Vs Pontjo

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 29 Agustus 2019 | 20:05

Guforni, Koordinator Banten Bersih. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com—Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Pontjo Prayogo berpeluang menjadi anggota DPRD Kota Tangerang setelah gugatan perdatanya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, KPU Kota Tangerang menyatakan tidak akan mengubah usulan penetapan 50 anggota DPRD Kota Tangerang terpilih 2019-2024 berdasarkan hasil perhitungan suara pemilihan legislatif yang diputuskan Mahkamah Konsitusi (MK).

Akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ghufroni mengatakan, langkah yang diambil KPU untuk tidak memasukkan Pontjo dalam daftar penetapan caleg terpilih sudah benar.

"Keputusan KPU menurut saya sudah tepat karena dari pasca-putusan MK atau rekomendasi nasional," ujarnya kepada TangerangNews, Kamis (29/8/2019).

Namun, kata Ghufroni, jika putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan penggugat, tetapi tergugat tidak melakukan banding sehingga sudah inkrah, KPU mesti menjalankan hasil keputusan PN. 

"Kecuali, putusan pengadilan sudah inkrah bahwa dia (Pontjo) memang berhak atas haknya sebagai anggota dewan tentu KPU Kota Tangerang harus konsultasi dulu ke KPU RI," katanya.

Menurut Ghufroni, peraturan dalam menyelesaikan persoalan pemilu melalui jalur pengadilan umum dan MK sangat bertabrakan. Sehingga, ia menilai, payung hukumnya tidak jelas.

"Nah, ini kan terkadang tumpang tindih. Seharusnya menggunakan undang-undang khusus pemilu. Sementara undang-undang pemilu itu kan MK bukan ke pengadilan negeri, tapi kalau prosesnya ke PTUN, kalau hasilnya ke MK," pungkasnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, gugatan perdata yang diajukan sembilan caleg Partai Gerindra—termasuk Pontjo—terhadap Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra serta KPU dikabulkan PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil gugatan yang dikabulkan tersebut, Pontjo pun berpotensi menjadi wakil rakyat. Sebab, PN Jakarta Selatan menyampaikan bahwa para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif.

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra menekankan, pihaknya tidak akan mengubah usulan penetapan 50 anggota DPRD Kota Tangerang terpilih 2019-2024.

"Kami tidak akan mengubah hasil penetapan yang sudah kami laksanakan pada 22 Juli 2019 kemarin," jelasnya saat ditemui di kantor KPU Kota Tangerang, Rabu (28/9/2019).

Sedangkan Pontjo mengaku tidak khawatir jika namanya tidak ditetapkan KPU alias tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tangerang pada Senin (2/9/2019). Ia menyebut, masih ada jalur melalui pengganti antar waktu (PAW) sesuai mekanisme partainya.

"Ya, kan prosesnya PAW. Memang KPU pusat juga sudah menyatakan itu PAW. Dan Undang-undang KPU akan memfasilitasi itu. Kan gitu," katanya kepada TangerangNews.(RMI/HRU)

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

TANGSEL
Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:27

Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiagakan posko pelayanan kesehatan di sejumlah titik strategis.

KAB. TANGERANG
Gigi Goyang pada Orang Dewasa Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius, Ini Penjelasannya

Gigi Goyang pada Orang Dewasa Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius, Ini Penjelasannya

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:03

Anggapan bahwa gigi goyang hanya dialami anak-anak saat masa pergantian gigi masih kerap ditemui di masyarakat.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill