Connect With Us

Perspektif Pengamat Hukum Soal KPU Vs Pontjo

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 29 Agustus 2019 | 20:05

Guforni, Koordinator Banten Bersih. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com—Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Pontjo Prayogo berpeluang menjadi anggota DPRD Kota Tangerang setelah gugatan perdatanya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, KPU Kota Tangerang menyatakan tidak akan mengubah usulan penetapan 50 anggota DPRD Kota Tangerang terpilih 2019-2024 berdasarkan hasil perhitungan suara pemilihan legislatif yang diputuskan Mahkamah Konsitusi (MK).

Akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ghufroni mengatakan, langkah yang diambil KPU untuk tidak memasukkan Pontjo dalam daftar penetapan caleg terpilih sudah benar.

"Keputusan KPU menurut saya sudah tepat karena dari pasca-putusan MK atau rekomendasi nasional," ujarnya kepada TangerangNews, Kamis (29/8/2019).

Namun, kata Ghufroni, jika putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan penggugat, tetapi tergugat tidak melakukan banding sehingga sudah inkrah, KPU mesti menjalankan hasil keputusan PN. 

"Kecuali, putusan pengadilan sudah inkrah bahwa dia (Pontjo) memang berhak atas haknya sebagai anggota dewan tentu KPU Kota Tangerang harus konsultasi dulu ke KPU RI," katanya.

Menurut Ghufroni, peraturan dalam menyelesaikan persoalan pemilu melalui jalur pengadilan umum dan MK sangat bertabrakan. Sehingga, ia menilai, payung hukumnya tidak jelas.

"Nah, ini kan terkadang tumpang tindih. Seharusnya menggunakan undang-undang khusus pemilu. Sementara undang-undang pemilu itu kan MK bukan ke pengadilan negeri, tapi kalau prosesnya ke PTUN, kalau hasilnya ke MK," pungkasnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, gugatan perdata yang diajukan sembilan caleg Partai Gerindra—termasuk Pontjo—terhadap Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra serta KPU dikabulkan PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil gugatan yang dikabulkan tersebut, Pontjo pun berpotensi menjadi wakil rakyat. Sebab, PN Jakarta Selatan menyampaikan bahwa para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif.

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra menekankan, pihaknya tidak akan mengubah usulan penetapan 50 anggota DPRD Kota Tangerang terpilih 2019-2024.

"Kami tidak akan mengubah hasil penetapan yang sudah kami laksanakan pada 22 Juli 2019 kemarin," jelasnya saat ditemui di kantor KPU Kota Tangerang, Rabu (28/9/2019).

Sedangkan Pontjo mengaku tidak khawatir jika namanya tidak ditetapkan KPU alias tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tangerang pada Senin (2/9/2019). Ia menyebut, masih ada jalur melalui pengganti antar waktu (PAW) sesuai mekanisme partainya.

"Ya, kan prosesnya PAW. Memang KPU pusat juga sudah menyatakan itu PAW. Dan Undang-undang KPU akan memfasilitasi itu. Kan gitu," katanya kepada TangerangNews.(RMI/HRU)

TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:12

Persita Tangerang akan menjamu Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium, Minggu, 10 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

BANDARA
WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

Senin, 11 Mei 2026 | 16:12

Seorang warga negara (WN) India ditangkap aparat Bea Cukai karena hendak penyelundupkan serbuk emas murni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

KAB. TANGERANG
Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Curhat Ke DPRD, Bertahan Hidup dengan Gaji Rp65 Ribu Sebulan

Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Curhat Ke DPRD, Bertahan Hidup dengan Gaji Rp65 Ribu Sebulan

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Sejumlah guru yang berasal dari Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, perihal kesejahteraan serta ketidakjelasan status kerja guru madrasah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill