Connect With Us

Hipnotis Modus Numpang Salat Marak di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 23 September 2019 | 16:39

Ilustrasi Hipnotis (Istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Aksi penipuan dilakukan dengan cara menghipnotis bermodus menumpang salat dikabarkan marak terjadi di Tangerang. Sejumlah orang telah menjadi korbannya. Para korban merugi uang dan emas.

Menurut Tuti, warga Cipondoh, Kota Tangerang, ibundanya yang tinggal di kawasan Poris Plawad menjadi korban penipuan dengan modus menumpang salat.

"Ya, ibu saya kena tipu. Modusnya, ya, begitu," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (23/9/2019).

Ia mengatakan, ibundanya mengalami kerugian puluhan gram emas dan jutaan uang setelah ditipu oleh seorang perempuan.

"Emas seberat 60 gram sama uang Rp2 juta raib," katanya.

Bahkan, kata dia, sejumlah orang yang tinggal di wilayah Poris Plawad pun telah menjadi korban akibat penipuan serupa.

"Ada dua orang juga sama kena tipu hipnotis," ucapnya.

Baca Juga :

Sementara itu, Virna Lizy warga Kosambi juga menyampaikan bahwa sejumlah warga di wilayahnya menjadi korban penipuan dengan modus serupa.

"Sudah ada tiga orang yang tertipu. Ruginya emas dan uang," katanya.

Virna mengungkapkan, pelaku adalah perempuan dengan modus bertamu ke rumah warga.

Kemudian, pelaku berasalan ingin menumpang salat di rumah korban. Lalu, pelaku menghipnotis korban.

"Jadi dia masuk ke rumah. Numpang salat. Salatnya cuma mau di kamar. Terus ketika sudah pergi, warga baru sadar kalau barang-barang berharganya hilang," paparnya.

Virna juga berpesan kepada masyarakat lainnya untuk berhati-hati menerima tamu agar tidak menjadi korban penipuan seperti yang dialami warga Kosambi.

"Semoga masyarakat berhati-hati. Kalau ada ibu-ibu bertamu terus numpang salat hati-hati," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Dicky Ario menuturkan bahwa para korban yang mengalami penipuan di wilayah hukumnya harap melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Korban-korbannya silahkan bikin LP (laporan polisi) ke polres," tuturnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Rabu, 19 November 2025 | 12:08

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.

KAB. TANGERANG
Mayat Pria Membusuk Ditemukan Terbungkus Trash Bag di Semak-semak Cikupa

Mayat Pria Membusuk Ditemukan Terbungkus Trash Bag di Semak-semak Cikupa

Selasa, 18 November 2025 | 20:04

Warga Kelurahan bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas yang telah dalam keadaan membusuk, pada Selasa 18 November 2025.

BANTEN
Andra Soni Usulkan Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

Andra Soni Usulkan Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

Rabu, 19 November 2025 | 10:20

Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan agar pelabuhan di Banten dapat diaktifkan sebagai pelabuhan ekspor-impor barang umum.

WISATA
Oseng Endok Tawarkan Angkringan Modern bagi Pecinta Kuliner Malam

Oseng Endok Tawarkan Angkringan Modern bagi Pecinta Kuliner Malam

Rabu, 19 November 2025 | 10:24

Di tengah perubahan gaya hidup masyarakat urban yang semakin dinamis, sebuah kedai bernama Oseng Endok mencoba menawarkan pengalaman baru dalam menikmati kuliner khas Indonesia melalui konsep angkringan modern.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill