Connect With Us

Pakai Joki, Sertifikasi Barang & Jasa 27 Pegawai Pemkot Tangerang Dicabut

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 30 September 2019 | 12:54

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Akhmad Lutfi. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com—Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencabut sertifikasi pengadaan barang dan jasa bagi puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Akhmad Lutfi.

Ia menyebut, sertifikasi pengadaan barang dan jasa bagi 27 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dicabut, setelah LKPP membongkar praktik penggunaan joki dalam ujian sertifikasi tersebut.

"Ya, ada 27 pegawai yang sertifikat barang dan jasanya dicabut karena praktik yang tidak benar," ujar Akhmad Lutfi saat ditemui TangerangNews di Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Senin (30/9/2019).

Ke-27 pejabat tingkat Eselon III itu mengikuti ujian sertifikasi barang dan jasa yang diselenggarakan pihak ketiga di Bandung, Jawa Barat. Namun dalam ujian, mereka menggunakan jasa joki agar lolos.

Baca Juga :

Lutfi menyebut, sertifikasi bagi ke-27 pegawai itu dicabut pertanggal 1 Oktober 2019. Ia juga belum mengetahui apakah mereka diperbolehkan lagi mengikuti sertifikasi. Sebab, kebijakan ini ada di LKPP.

"Mereka mengikuti ujiannya perorangan. Bukan atas nama Pemda. Penyelenggaranya dari pihak swasta," jelasnya seraya menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Tangerang dalam menangani problem ini.

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menuturkan, pihaknya masih berkomunikasi dengan LKPP perihal ini. Ia juga menyebut akan membentuk tim untuk memeriksa para pegawai yang menggunakan praktik joki ini.

"Jadi kita masih komunikasi dengan LKPP. Setelah itu, baru dibentuk tim gabungan antara Inspektorat dan BKPSDM untuk menelusuri seperti apa detil kasusnya," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, kata Dadi, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para pegawai itu.

"Sanksi itu diberikan kepada pegawai setelah proses pemeriksaan yang bersangkutan dijalankan," pungkasnya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

BISNIS
Sekolah dan Toko Alat Musik Berstandar Internasional Hadir di Gading Serpong Tangerang

Sekolah dan Toko Alat Musik Berstandar Internasional Hadir di Gading Serpong Tangerang

Senin, 1 Juni 2026 | 14:01

Dialogue Music, sekolah musik dan toko alat musik berstandar internasional kini hadir di Ruko Hampton Avenue, Gading Serpong, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Senin, 1 Juni 2026 | 16:11

"Rumahku adalah surgaku", sebuah slogan yang menggambarkan bagaimana sebuah rumah menjadi tempat yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi penghuninya. Namun, hari ini rumah bukan lagi menjadi surga yang dirindukan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill