Connect With Us

Pakai Joki, Sertifikasi Barang & Jasa 27 Pegawai Pemkot Tangerang Dicabut

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 30 September 2019 | 12:54

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Akhmad Lutfi. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com—Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencabut sertifikasi pengadaan barang dan jasa bagi puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Akhmad Lutfi.

Ia menyebut, sertifikasi pengadaan barang dan jasa bagi 27 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dicabut, setelah LKPP membongkar praktik penggunaan joki dalam ujian sertifikasi tersebut.

"Ya, ada 27 pegawai yang sertifikat barang dan jasanya dicabut karena praktik yang tidak benar," ujar Akhmad Lutfi saat ditemui TangerangNews di Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Senin (30/9/2019).

Ke-27 pejabat tingkat Eselon III itu mengikuti ujian sertifikasi barang dan jasa yang diselenggarakan pihak ketiga di Bandung, Jawa Barat. Namun dalam ujian, mereka menggunakan jasa joki agar lolos.

Baca Juga :

Lutfi menyebut, sertifikasi bagi ke-27 pegawai itu dicabut pertanggal 1 Oktober 2019. Ia juga belum mengetahui apakah mereka diperbolehkan lagi mengikuti sertifikasi. Sebab, kebijakan ini ada di LKPP.

"Mereka mengikuti ujiannya perorangan. Bukan atas nama Pemda. Penyelenggaranya dari pihak swasta," jelasnya seraya menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Tangerang dalam menangani problem ini.

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menuturkan, pihaknya masih berkomunikasi dengan LKPP perihal ini. Ia juga menyebut akan membentuk tim untuk memeriksa para pegawai yang menggunakan praktik joki ini.

"Jadi kita masih komunikasi dengan LKPP. Setelah itu, baru dibentuk tim gabungan antara Inspektorat dan BKPSDM untuk menelusuri seperti apa detil kasusnya," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, kata Dadi, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para pegawai itu.

"Sanksi itu diberikan kepada pegawai setelah proses pemeriksaan yang bersangkutan dijalankan," pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

TANGSEL
Jembatan Merpati Raya Ciputat Ditutup untuk Perbaikan, Arus Lalin Dialihkan ke 6 Jalur Aternatif

Jembatan Merpati Raya Ciputat Ditutup untuk Perbaikan, Arus Lalin Dialihkan ke 6 Jalur Aternatif

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:24

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan merekonstruksi Jembatan Merpati Raya di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, mulai Oktober hingga Desember 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill