Connect With Us

Putra Jenderal Bebas Keluar Masuk LPKA Tangerang Walau Tanpa Prosedur

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 3 Oktober 2019 | 19:27

Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Ternyata, mengeluarkan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) diperbolehkan jika rujukannya adalah Undang-undang. Padahal, SOP mengeluarkan anak dalam lapas harus melewati tahap sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) diatur dalam pedoman perlakuan anak.

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala LPKA Klas I Tangerang Darma Lingganawati ketika menanggapi dikeluarkannya andikpas berinisial AR untuk kepentingan pendidikan. Darma membenarkan jika pihaknya mengeluarkan sang putra jenderal (purn) ini dari lingkungan lapas.

"Betul. Dia (AR) daftar kuliah. Dalam Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) Pasal 85, anak-anak berhak mendapat pendidikan," ujarnya kepada TangerangNews, Kamis (3/10/2019).

BACA JUGA:

Ia mengungkapkan, mengizinkan AR keluar dari lingkungan lapas sangat diperbolehkan walau tidak mengikuti peraturan teknis. Pasalnya, anak-anak berhak mendapatkan pendidikan. Sehingga, jika SOP diabaikan pun menurut dia tidak masalah. 

"Kami mengikuti prosedur. Kami sedang mengusung kepentingan terbaik anak agar anak bisa mendapat hak pendidikan. SOP tingkatannya lebih rendah daripada UU SPPA yang kami usung," jelasnya.

Ia menuturkan, mengizinkan AR keluar lapas untuk mendaftar kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019) sudah sesuai dengan prosedur. Terlebih, kasus yang mendera AR adalah kasus umum, bukan narkotika.

"SOP sudah kami penuhi tapi ada hal yang sifatnya harus kami segerakan. Yang kami bantu adalah anak remaja kasus umum, bukan kasus narkoba," katanya.

Ia menyebut, kebutuhan anak mendapatkan pendidikan adalah bersifat segera. Padahal pendidikan tidak termasuk dalam sifat segera (cheto). Yang termasuk cheto hanyalah kondisi kematian keluarga, andikpas sakit dan harus dikeluarkan ke rumah sakit untuk segera berobat.

"Anak-anak tidak boleh dipekerjakan. Anak-anak harus belajar itu konsep pembinaan untuk anak. Ada dalam UU pelindungan anak," ucapnya.

Kasus pengeluaran AR tanpa prosedur ini tengah ditangani Inspektorat Jenderal Wilayah I Kemenkumham RI. Sejak Selasa (1/10/2019), tim Inspektorat melakukan inspeksi mendadak ke LPKA Klas I Tangerang untuk memeriksa sejumlah pejabat di lapas itu ihwal dikeluarkannya AR. Darma sendiri pun sudah diperiksa.

"Sudah. Sudah selesai (diperiksa)," tuturnya.

Terpisah, praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang Ghufroni menanggapi bahwa adanya dugaan dikeluarkannya andikpas tanpa prosedur tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab.

"Harus diberi sanksi tegas oleh Inspektorat. Setahu saya tidak ada UU yang membolehkan seorang andikpas bisa keluar tanpa melewati sidang TPP," katanya.

Kata Ghufroni, mengeluarkan andikpas demi kepentingan pendidikan bukanlah alasan hukum yang tepat sebagai dasar tidak mentaati prosedur. Justru, kata dia, tindakan itu malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kalau saya melihat karena yang mengajukan ini adalah anak seorang jenderal, makanya bisa keluar untuk bisa daftar kuliah. Padahal untuk hal seperti itu cukup orang tua yang mengurusnya, tidak perlu harus dengan anaknya," pungkasnya.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Konvoi Kelompok Remaja Jelang Sahur di Ciledug

Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Konvoi Kelompok Remaja Jelang Sahur di Ciledug

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:38

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait konvoi kelompok remaja yang diduga berpotensi menimbulkan aksi tawuran di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Jumat 20 Maret 2026, dini hari.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:12

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

KAB. TANGERANG
Lebaran Lebih Awal, 800 Jemaah Ahlussunnah Tangerang Gelar Salat Idulfitri Hari Ini

Lebaran Lebih Awal, 800 Jemaah Ahlussunnah Tangerang Gelar Salat Idulfitri Hari Ini

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:23

Suasana penuh kemenangan menyelimuti Masjid Jami Asy-Syakur, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill