Connect With Us

Gara-gara Hal Sepele, Pemuda Tusuk Temannya di Ciledug Hingga Tewas

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 13 Oktober 2019 | 13:27

Ahmad Zumaidi, 20, remaja yang tewas akibat ditikam oleh temannya sendiri, di Perum Puri Kartika Baru, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Ahmad Zumaidi, 20, meregang nyawa. Ia tewas setelah ditikam temannya, Nasrulloh, 24, dengan pisau hanya karena motif yang terbilang sepele.

Peristiwa berujung maut itu terjadi di Perum Puri Kartika Baru, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Sabtu (12/10/2019) pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku Nasrulloh sudah diamankan setelah polisi mendapatkan laporan ihwal penusukan yang meregang nyawa itu.

Pelaku, kata dia, sempat berupaya melarikan diri. Namun, polisi tetap berhasil mengamankan pada Minggu (13/10/2019) dinihari.

"Team Resmob berhasil mengamankan pelaku yang berada di daerah Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug," ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya.

Hubungan pelaku dan korban adalah teman. Keduanya tinggal bertetanggaan di Kampung Ciputat, Kelurahan Tajur, Ciledug.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TangerangNews, peristiwa terjadi saat keduanya sedang asyik nongkrong bermalam mingguan.

Penusukan berawal gara-gara korban melempar kunci kontak sepeda motor kepada pelaku. Lalu keduanya baku hantam. Warga pun berhasil memisahkan perkelahian keduanya.

Namun, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau. Kemudian, pelaku menikam korban hingga bersimbah darah. Korban pun mengalami luka tusuk di pinggang belakangnya. Korban kemudian dikabarkan meninggal. "Motifnya karena salah paham," ucap Abdul.

Selain mengamankan pelaku, dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur, dan dua pasang sandal.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Ciledug. Pelaku terpaksa dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
Pembatasan Akses Medsos pada Anak Mulai Belaku, Ini Langkah Pemkot Tangerang Kawal PP Tunas

Pembatasan Akses Medsos pada Anak Mulai Belaku, Ini Langkah Pemkot Tangerang Kawal PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

TANGSEL
Layanan Disdukcapil Tangsel Pindah ke Gedung Baru di Cilenggang

Layanan Disdukcapil Tangsel Pindah ke Gedung Baru di Cilenggang

Selasa, 31 Maret 2026 | 18:44

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan perpindahan lokasi kantor operasional dan pelayanan yang mulai efektif berlaku pada 30 Maret 2026.

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill