Connect With Us

PMI Sosialisasikan UU Kepalangmerahan di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 19 Oktober 2019 | 12:06

Kegiatan Kepalangmerahan dan bimbingan teknis kepemimpinan dalam berkomunikasi bagi Palang Merah Remaja (PMR) Wira se-Kecamatan Tangerang, Sabtu (19/10/2019). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Tangerang menyosialisasikan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 1/2018 tentang Kepalangmerahan, dan bimbingan teknis kepemimpinan dalam berkomunikasi bagi Palang Merah Remaja (PMR) Wira se-Kecamatan Tangerang, Sabtu (19/10/2019).

Perwakilan Pengurus Bidang Organisasi PMI Kota Tangerang Ibrohim mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya PMI untuk mengenalkan peraturan-peraturan tentang penggunaan lambang dan fungsi lambang kepada organisasi PMR yang ada di Kota Tangerang, khususnya sekolah se-Kecamatan Tangerang.

"Agar memiliki pemahaman dan visi yang sama dalam menunjang eksistensi dalam tugas kemanusian," ujarnya.

Menurutnya, adanya UU Kepalangmerahan yang dilengkapi peraturan pemerintah (PP) bertujuan untuk menguatkan secara teknis kelembagaan PMI dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Selain itu, UU itu juga memaksimalkan sinergitas melalui berbagai kemitraan, khususnya dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. 

Camat Tangerang Ahmad Budi Wahyudi menambahkan, UU dan PP sangat diperlukan secara kelembagaan. PP merupakan aturan pelaksanaan UU yang salah satu isinya yaitu penyelenggaraan kepalangmerahan dan penggunaan tanda pengenal saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan dan bencana.

Tugas dari personel atau relawan kepalangmerahan meliputi penanggulangan bencana yaitu sebelum (pra), saat dan sesudah (pasca).

Baca Juga :

Selain itu, memberikan pelayanan kesehatan dasar, penyediaan air bersih, dapur umum, pemulihan hubungan keluarga, dan pelayanan donor darah serta kegiatan kemanusiaan lainnya.

"Selama ini itu semua telah dilakukan PMI, seperti bersinergi dengan pemerintah dalam penanggulangan bencana hingga pelayanan pasca-tanggap darurat bencana," ucapnya.

Keberadaan lembaga kemanusiaan yang didirikan Henry Dunant tersebut juga untuk mencegah dan meringankan penderitaan serta melindungi korban tawanan perang dan bencana.

Dalam memberikan pelayanan itu, PMI tidak membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik.

"Dalam melaksanakan tugas kemanusiaan kami tidak pandang bulu. Siapapun kami bantu dan layani yang tentunya bersinergis dengan pemerintah," paparnya.

Dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kabiro Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan selaku narasumber tentang Undang-undang No. 1/2018 dan Relawan PMI Moh Mirza selaku narasumber tentang kepemimpinan dalam berkomunikasi serta Ketua PMI Kecamatan Tangerang Rosyadi dan perwakilan PMI Kecamatan se-Kota Tangerang.(RMI/HRU)

WISATA
Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:54

Pecinta kuliner siap-siap dimanjakan lidahnya. Sejak 25 Juni hingga 6 Juli 2025, Hampton Square Gading Serpong disulap jadi surga makanan lewat Festival Kuliner Glodok Pancoran.

SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

OPINI
Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:57

Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill