Connect With Us

Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen, Buruh Tangerang Akan Demo Besar-besaran

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:56

Ribuan buruh se-Jawa Barat mengepung gedung DPRD Jawa Barat saat melakukan unjuk rasa, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (15/11/2016). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com—Gabungan buruh dari Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada dua pekan mendatang.

Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan upah minimum provinsi (UMP) yang naik 8,51 persen sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Kenaikan UMP tahun 2020.

"Kami menolak dengan keras jika upah naik 8,51 persen," jelas Hendi Purnomo, Ketua PC FSPTSK KSPSI Kota Tangerang kepada TangerangNews di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (31/10/2019).

Dalam unjuk rasa itu, KSPSI menuntut agar PP No 78/2015 tentang Pengupahan segera direvisi karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh.

BACA JUGA:

Selain itu, KSPSI menuntut agar Pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah minimum provinsi/kabupaten-kota menjadi 12 persen.

 Angka kenaikan itu, kata Hendi, berdasarkan survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) pada dua bulan terakhir.

"Pemerintah harus membuka mata bahwa angka kenaikan 12 persen ini adalah kenyataan. Penetapan harus sesuai survei," jelas Hendi.

Hendi menyampaikan, dua pekan mendatang, para buruh akan menggelar demonstrasi secara besar-besaran, untuk menyampaikan serangkaian tuntutan tersebut. Namun, ia belum mengetahui di mana lokasi unjuk rasa yang akan digelar itu.

"Aksi sudah pasti karena sudah diagendakan. Kita turun ke jalan besar-besaran. Apa lagi kalau rekomendasi kami tidak respon," pungkasnya.(RAZ/RGI)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

TANGSEL
Pastikan Terjadi Ledakan Hebat di Pasar Cimanggis Ciputat, Polisi Cek TKP

Pastikan Terjadi Ledakan Hebat di Pasar Cimanggis Ciputat, Polisi Cek TKP

Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:40

Insiden ledakan besar mengguncang kompleks ruko Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu 14 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill