Connect With Us

Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen, Buruh Tangerang Akan Demo Besar-besaran

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:56

Ribuan buruh se-Jawa Barat mengepung gedung DPRD Jawa Barat saat melakukan unjuk rasa, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (15/11/2016). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com—Gabungan buruh dari Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada dua pekan mendatang.

Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan upah minimum provinsi (UMP) yang naik 8,51 persen sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Kenaikan UMP tahun 2020.

"Kami menolak dengan keras jika upah naik 8,51 persen," jelas Hendi Purnomo, Ketua PC FSPTSK KSPSI Kota Tangerang kepada TangerangNews di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (31/10/2019).

Dalam unjuk rasa itu, KSPSI menuntut agar PP No 78/2015 tentang Pengupahan segera direvisi karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh.

BACA JUGA:

Selain itu, KSPSI menuntut agar Pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah minimum provinsi/kabupaten-kota menjadi 12 persen.

 Angka kenaikan itu, kata Hendi, berdasarkan survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) pada dua bulan terakhir.

"Pemerintah harus membuka mata bahwa angka kenaikan 12 persen ini adalah kenyataan. Penetapan harus sesuai survei," jelas Hendi.

Hendi menyampaikan, dua pekan mendatang, para buruh akan menggelar demonstrasi secara besar-besaran, untuk menyampaikan serangkaian tuntutan tersebut. Namun, ia belum mengetahui di mana lokasi unjuk rasa yang akan digelar itu.

"Aksi sudah pasti karena sudah diagendakan. Kita turun ke jalan besar-besaran. Apa lagi kalau rekomendasi kami tidak respon," pungkasnya.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Minggu, 30 November 2025 | 14:19

DPRD Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah segera merevisi aturan tersebut.

HIBURAN
Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Kamis, 27 November 2025 | 19:11

Viral di media sosial kasus hilangnya tumbler bermerek TUKU milik seorang penumpang KRL, Anita Dewi, yang diunggah pada platform Threads hingga memicu reaksi warganet.

OPINI
Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Minggu, 30 November 2025 | 15:05

i jantung Sulawesi Tengah, di tengah hiruk pikuk investasi triliunan rupiah dan janji manis hilirisasi nikel, berdiri sebuah landasan pacu yang kini membelah kesadaran politik nasional: Bandara Khusus IMIP di Morowali.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill