Connect With Us

DPRD Tangerang Libatkan Kampus Jadi Tim Pakar

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 November 2019 | 15:36

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—DPRD Kota Tangerang mengusulkan keterlibatan akademisi menjadi tim pakar di lembaga legislatif tersebut. Nantinya, tim pakar yang akan mendukung kinerja para wakil rakyat itu berasal dari lima kampus di Kota Tangerang.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, usulan tim pakar yang berasal dari kalangan akademisi telah disampaikan kepada sekretariat DPRD (Setwan).

"Sudah disampaikan, agar melibatkan kampus di DPRD, secara kebijakan ada di Setwan untuk merumuskan mekanisme dan lainnya," ujar Gatot di gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (14/11/2019).

BACA JUGA:

Tim pakar akan bekerja memberikan masukan-masukan kepada DPRD melalui komisi-komisi yang tersedia. Tim pakar pun disesuaikan dengan bidang kerja komisi.

"Misalkan UNIS keunggulannya di pemerintahan maka akan masuk di komisi 1," paparnya.

Lima Kampus yang akan terlibat dalam tim pakar di antaranya, Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), Universitas Raharja, Stisnu dan STISIP Yuppentek.(MRI/RGI)

WISATA
Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:15

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill