Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kota Tangerang.
Ibnu R. Soleh menakhodai DPD Partai Gelora Kota Tangerang. Ia didaulat sebagai ketua. Sementara, wakil ketua adalah Budi Santoso, sekretaris Paisal serta bendahara Mochammad Mirza.
Fahri juga melantik sejumlah pengurus DPD lainnya se-Provinsi Banten di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Minggu (23/11/2019).
Ibnu mengatakan, setelah dilantik pihaknya akan berkonsolidasi untuk penguatan struktur partai. Konsolidasi pun akan dilakukan hingga akar rumput di Kota Tangerang.
BACA JUGA:
"Para pengurus memiliki kapasitas dan diharapkan mampu meletakkan pondasi dasar organisasi," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada TangerangNews, Rabu (27/11/2019).
Ia menyebut, partai besutan Anis Matta ini akan berkontribusi dalam pembangunan serta mengawal kehidupan demokrasi di Kota Tangerang.
“Tentunya kami siap untuk maju diperhelatan pemilu 2024. Langkah awalnya kami akan membentuk 13 DPC sebagai penguatan struktur partai di Kota Tangerang,” ungkapnya.
Maka, partai teranyar di Indonesia ini akan melakukan open rekrutmen keanggotaan serta sosialisasi ke tokoh dan instansi di Kota Tangerang.
“Intinya kami memohon doa serta dukungan dari semua pihak terutama seluruh masyarakat Kota Tangerang agar Partai Gelora terus maju dan bisa terus menyuarakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(MRI/RGI)
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.
Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews