Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa mengenaskan terjadi di Neglasari, Kota Tangerang pada Senin (16/12/2019). Seorang ayah tega menghabisi anaknya hingga tewas bersimbah darah.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, insiden berdarah itu terjadi di dalam sebuah kontrakan, Jalan AMD Manunggal X, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari.
“Ya, betul. Terjadi peristiwa dugaan pembuhunan yang diketahui pukul 06.30 WIB,” jelasnya kepada TangerangNews, Senin (16/12/2019).
Abdul mengungkapkan, Ardiansyah, 31, diduga menusuk anaknya, Arsyah, 5, hingga meninggal. Penusukan dilakukan menggunakan sebilah pisau stenlis. Korban mengalami luka tiga kali tusukan di bagian leher dan sekali tusukan di bagian perut.
Baca Juga :
“Di dalam kontrakan terlihat korban (Arsya) posisi di atas kasur tempat tidur telungkup dan sudah meninggal dunia dengan luka tusuk,” ungkapnya.
Jasad korban yang tewas bersimbah darah ini sudah dibawa ke RSUD Tangerang. Polisi masih mengusut kasus ini. Garis polisi ( police line ) pun telah terpasang di tempat kejadian perkara.(RMI/HRU)
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews