Connect With Us

Begini Pengakuan Kakek 72 Tahun Bacok Istrinya Hingga Tewas di Pamulang

Rachman Deniansyah | Selasa, 10 Desember 2019 | 18:37

Kamar kontrakan dari tersangka Hermanto, 72, pelaku pembacokan sang istri hingga tewas. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Hermanto, seorang pria paruh baya hanya bisa merasa menyesali perbuatannya. 

Kakek berusia 72 tahun itu terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun karena perbuatanya merenggut nyawa istri keduanya, Rosmiati, 42.

Kepada TangerangNews, pria yang menyebut dirinya Mbah itu menuturkan peristiwa berdarah yang terjadi di Kontrakan Vietnam, Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dini hari itu.

BACA JUGA:

“Aku kerja enggak tahu siang, enggak tahu malam, enggak pernah libur, tapi bini (korban) selingkuh terus," ucap Hermanto di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel. 

Ia menuding, perselingkuhan istrinya itu sudah terjadi dua kali. Meski begitu, saat ditanya bukti tudingannya tersebut, Hermanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjawab hanya berdasarkan informasi dari orang lain.

Namun, lanjut dia, kekalutannya itu dipicu oleh sikap korban yang berperangai ketus saat ia bermaksud minta dibuatkan segelas kopi.

Korban yang sedang terbaring diatas kasur sambil menonton televisi itu pun dihujani tebasan golok pada bagian wajahnya.

“Ini hati udah penuh (emosi) banget rasanya. Istri selingkuh. Saya towel (colek), maksudnya mau dibuatin kopi, eh malah marah-marah. Terus saya ambil golok di atas kulkas," tutur tersangka. 

Kakek yang telah dianugerahi anak dari pernikahan dengan korban itu mengaku tidak bermaksud membunuh istrinya. Pengakuannya, ia hanya ingin merusak wajah sang istri.

"Maksud saya membacok itu biar cacat. Biar mukanya enggak laku. Nanti saya rawat sendiri. Saya juga kerja tenang," ujarnya. 

Namun berbeda dengan pengakuannya, ternyata ia sampai empat kali menebaskan golok ke wajah korban. Korban yang kehilangan banyak darah pun nyawanya tidak terselamatkan.

Bahkan, perbuatan tersangka dilakukan di depan anaknya yang masih balita berusia tiga tahun. 

"Jadinya saya sudah gelap (gelap mata) waktu itu," katanya.

Polisi pun menyangkakan kakek yang semestinya hidup tenang diusia senja itu melanggar  Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(MRI/RGI)

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

KOTA TANGERANG
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:38

Seorang pria berinisial KM diduga melakukan aksi penusukan berantai kepada sejumlah orang di kawasan Perum, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill