232 WNI Jadi Korban Penyekapan dan Penipuan di Kamboja
Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:30
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 232 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyekapan dan penipuan di Kamboja.
TANGERANGNEWS.com-Hermanto, seorang pria paruh baya hanya bisa merasa menyesali perbuatannya.
Kakek berusia 72 tahun itu terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun karena perbuatanya merenggut nyawa istri keduanya, Rosmiati, 42.
Kepada TangerangNews, pria yang menyebut dirinya Mbah itu menuturkan peristiwa berdarah yang terjadi di Kontrakan Vietnam, Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dini hari itu.
BACA JUGA:
“Aku kerja enggak tahu siang, enggak tahu malam, enggak pernah libur, tapi bini (korban) selingkuh terus," ucap Hermanto di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel.
Ia menuding, perselingkuhan istrinya itu sudah terjadi dua kali. Meski begitu, saat ditanya bukti tudingannya tersebut, Hermanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjawab hanya berdasarkan informasi dari orang lain.
Namun, lanjut dia, kekalutannya itu dipicu oleh sikap korban yang berperangai ketus saat ia bermaksud minta dibuatkan segelas kopi.
Korban yang sedang terbaring diatas kasur sambil menonton televisi itu pun dihujani tebasan golok pada bagian wajahnya.
“Ini hati udah penuh (emosi) banget rasanya. Istri selingkuh. Saya towel (colek), maksudnya mau dibuatin kopi, eh malah marah-marah. Terus saya ambil golok di atas kulkas," tutur tersangka.
Kakek yang telah dianugerahi anak dari pernikahan dengan korban itu mengaku tidak bermaksud membunuh istrinya. Pengakuannya, ia hanya ingin merusak wajah sang istri.
"Maksud saya membacok itu biar cacat. Biar mukanya enggak laku. Nanti saya rawat sendiri. Saya juga kerja tenang," ujarnya.
Namun berbeda dengan pengakuannya, ternyata ia sampai empat kali menebaskan golok ke wajah korban. Korban yang kehilangan banyak darah pun nyawanya tidak terselamatkan.
Bahkan, perbuatan tersangka dilakukan di depan anaknya yang masih balita berusia tiga tahun.
"Jadinya saya sudah gelap (gelap mata) waktu itu," katanya.
Polisi pun menyangkakan kakek yang semestinya hidup tenang diusia senja itu melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(MRI/RGI)
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 232 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyekapan dan penipuan di Kamboja.
TANGERANGNEWS.com-Komedian Sule resmi bercerai dengan Nathalie Holscher berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 10 Agustus 2022.
TANGERANGNEWS.com-Membawa bayi naik pesawat untuk liburan, yes or no? Bagi seorang ibu, proses melahirkan, menyusui, dan mengurus bayi adalah sesuatu yang menyenangkan namun juga melelahkan.
TANGERANGNEWS.com-Muhammad Ridho Al-ikhsan yang masuk dalam skuad Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-16 ternyata merupakan warga asal Tangerang.