Connect With Us

Adik Bacok Kakak karena Warisan di Pamulang Sempat Kecoh Polisi

Rachman Deniansyah | Kamis, 5 Desember 2019 | 16:44

Polisi saat menginterogasi tersangka Salman Alfarizi, 41, (berkaos merah) pelaku pembacokan terhadap kakaknya. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi sempat terkecoh oleh ulah Salman Alfarizi, 41, pelaku pembacok kakak kandungnya sendiri karena persoalan harta warisan.

Sebab, pelaku sempat melapor ke Polsek Pamulang usai menebaskan sebilah golok ke kepala Nurman, 43, yang tak lain kakak kandungnya sendiri.

"Pelaku melapor atas penahahan sepeda motor miliknya yang dilakukan oleh kakaknya (korban pembacokan)," ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel, Kamis (5/12/2019).

Karena mendapat laporan, akhirnya tim Vipers Reskrim Polsek Pamulang bergerak ke kediamam Nurman di Jalan Raya Pondok Salak RT 05 RW 22, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel. 

Namun, sesampainya di lokasi, tim Vipers malah disambut oleh isak tangis dari istri Nurman tersebut. 

"Setelah sampai di lokasi, ternyata pelaku sudah membacok kakak kandungnya," imbuh Totok.

Baca Juga :

Polisi pun akhirnya berbalik mengejar Salman yang tak lama kemudian berhasil diringkus di rumahnya tak jauh dari lokasi rumah korban.

Saat diamankan, petugas juga menyita barang bukti sebilah golok yang masih berlumuran darah korban.

"Golok itu digunakan pelaku untuk membacok kepala korban.Ada enam luka bacok," tuturnya. 

Diketahui, pertikaian yang melibatkan kakak beradik itu dipicu permasalahan perebutan harta warisan. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Kini pelaku pun harus mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill