Connect With Us

Adik Bacok Kakak karena Warisan di Pamulang Sempat Kecoh Polisi

Rachman Deniansyah | Kamis, 5 Desember 2019 | 16:44

Polisi saat menginterogasi tersangka Salman Alfarizi, 41, (berkaos merah) pelaku pembacokan terhadap kakaknya. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi sempat terkecoh oleh ulah Salman Alfarizi, 41, pelaku pembacok kakak kandungnya sendiri karena persoalan harta warisan.

Sebab, pelaku sempat melapor ke Polsek Pamulang usai menebaskan sebilah golok ke kepala Nurman, 43, yang tak lain kakak kandungnya sendiri.

"Pelaku melapor atas penahahan sepeda motor miliknya yang dilakukan oleh kakaknya (korban pembacokan)," ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel, Kamis (5/12/2019).

Karena mendapat laporan, akhirnya tim Vipers Reskrim Polsek Pamulang bergerak ke kediamam Nurman di Jalan Raya Pondok Salak RT 05 RW 22, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel. 

Namun, sesampainya di lokasi, tim Vipers malah disambut oleh isak tangis dari istri Nurman tersebut. 

"Setelah sampai di lokasi, ternyata pelaku sudah membacok kakak kandungnya," imbuh Totok.

Baca Juga :

Polisi pun akhirnya berbalik mengejar Salman yang tak lama kemudian berhasil diringkus di rumahnya tak jauh dari lokasi rumah korban.

Saat diamankan, petugas juga menyita barang bukti sebilah golok yang masih berlumuran darah korban.

"Golok itu digunakan pelaku untuk membacok kepala korban.Ada enam luka bacok," tuturnya. 

Diketahui, pertikaian yang melibatkan kakak beradik itu dipicu permasalahan perebutan harta warisan. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Kini pelaku pun harus mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun.(RMI/HRU)

NASIONAL
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Selasa, 21 April 2026 | 07:32

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.

HIBURAN
Rayakan Hari Kartini, Howard Johnson by Wyndham Tangerang Tawarkan Staycation Berkebaya hingga Diskon Makan 21 Persen

Rayakan Hari Kartini, Howard Johnson by Wyndham Tangerang Tawarkan Staycation Berkebaya hingga Diskon Makan 21 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 21:40

Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, Howard Johnson by Wyndham Tangerang bersama Aroma Bumbu Eatery & Cafe menghadirkan sejumlah promo khusus bertema budaya Indonesia.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill