UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mempolisikan pemilik truk yang terlibat kecelakaan dengan Mini Cooper miliknya.
Said Didu pun mempertanyakan tindakan tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kepolisian ihwal peraturan operasional truk.
“Itu kesalahan polisi dan Dishub (Pengaturan operasional truk dengan muatan besar, semua harus dibuka,” ungkap Said Didu lewat pesan singkat, Rabu (18/12/2019).
Said meminta, Pemkot Tangerang segera membuat komitmen dengan perusahaan truk yang melintas di Kota Tangerang. Sebab, aktivitas truk hingga kini masih meresahkan pengguna jalan lainnya.
Said menyebut, tindakan tegas harus diterapkan agar tidak lagi terjatuh korban jiwa atas aksi ugal-ugalan pengendara truk tanah.
“Sudah banyak korban dari arogansi pemilik truk. Pemerintah Kota Tangerang dan juga polisi harus bisa bertindak tegas,” kata dia.
Baca Juga :
Said berharap, apa yang ia perjuangkan atas pengungkapan kasus yang menimpa istri dan anaknya dalam kecelakaan dengan truk di kawasan Tangcity Mal pada Rabu (11/12/2019) ini, segera dapat diselesaikan secara hukum dengan adil.
Hal itu menurut dia agar masyarakat Kota Tangerang maupun pengguna jalan umum tidak resah saat melintas di kota bermotto ahlakul karimah tersebut.
Seperti diketahui, aktivitas truk di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No. 30/2012.
Dalam Perwal itu, operasional truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Berdasarkan catatan TangerangNews, kecelakaan yang diakibatkan truk melanggar operasional waktu terjadi di Kota Tangerang.
Salah satunya yang mencuat di tengah publik adalah kecelakaan truk dengan minibus yang mengakibatkan empat korban tewas di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang pukul pada Kamis (1/8/2019) pukul 05.20 WIB.(RMI/HRU)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGMenjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews