Connect With Us

Kasus Kriminal di Tangerang Selama 2019 Menurun

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 31 Desember 2019 | 13:16

Konferensi Pers Akhir Tahun 2019 di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (31/12/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Tingkat kriminalitas atau tindak pidana di Tangerang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menurun selama 2019 dibanding tahun lalu.

Menurunnya angka kriminalitas karena masyarakat disebut paham hukum. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (31/12/2019).

Ia mengatakan selama 2019 situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota secara umum aman terkendali.

“Berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat dapat dikelola dengan baik dengan jajaran. Kasus-kasus menonjol dalam waktu singkat dapat diungkap,” ujarnya.

Baca juga:

Abdul mengungkapkan, total tindak kriminal selama 2019 berjumlah 533 kasus. Angka tersebut, kata dia, menurun dibanding periode 2018 yang berjumlah 574 kasus.

“Trennya menurun 41 kasus atau minus 7,69 persen,” ungkap dia.

Ia menjelaskan presentase tingkat penyelesaian tindak pidana pun mengalami penurunan. Total crime clereance 2019 hanya 644, sedangkan 2018 berjumlah 659.

“Ini juga menurun 2,33 persen,” ucap dia.

Ia menyebut resiko penduduk terkena tindak pidana selama 2019 juga menurun. Perbandingannya, hanya 21 orang yang menjadi korban kejahatan dari 2.494.395 jiwa penduduk di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota ini.

“Kalau tahun 2018 itu jumlahnya 23 orang,” katanya.

Namun, kata dia, waktu penyelesaian kasus mengalami perlambatan, yakni untuk 2019 rata-rata 17 jam 16 menit 43 detik, dan 2018 rata-rata 16 jam 18 menit 26 detik dalam setiap kasus.

“Lambat 1 jam 2 menit 27 detik,” ungkapnya.

Menurut Abdul, menurunnya tindak pidana tersebut karena masyarakat sudah paham dengan hukum.

“Kesadaran hukum masyarakat cukup bagus. Bisa menjaga kamtibmas,” pungkasnya.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill